Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Kang Giri Setujui Pemasangan Portal Urai Permasalahan Dampak Tambang, Dishub Petakan Titik

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyetujui pemasangan portal untuk membatasi kendaraan ODOL aktivitas tambang

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DIPORTAL - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi di kantor Dishub, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim saat menjelaskan jalan di portal untuk mengurangi dampak akibat tambang. Usulan pemasangan portal untuk mengatasi permasalahan kompleks yang timbul akibat pertambangan di Kabupaten Ponorogo disetujui Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.  

“Ada aturannya nanti kita sesuaikan jadi kemungkinan ya ya di atas 3,5 meter,” pungkasnya.

Baca juga: Seniman Trenggalek Tolak Eksplorasi Tambang dengan Seni Barong Ekskavator

Berbagai langkah akan dilakukan oleh Gugus Tugas Tambang dan Angkutan untuk mengatasi permasalahan kompleks yang timbul akibat pertambangan di Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (2/10/2025).

Terungkap permasalahan akibat aktivitas tambang baik itu yang berizin maupun tidak. Pun juga karena kendaraan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan.

Rapat digelar di ruang Bantarangin, Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. 

Rapat Gugus Tugas Tambang dan Angkutan itu juga melibatkan perwakilan Komisi C DPRD Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo, Dinas Perhubungan, serta perwakilan sejumlah dinas terkait di lingkup Pemkab Ponorogo.

Hasilnya adalah ada usulan jalan akan diportal agar truk ODOL tidak bisa melintas. Dalam rapat koordinasi tidak hanya dari Gugus Tugas Tambang dan Angkutan. Namun juga Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pun dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Aktivitas tambang dan truk ODOL dinilai cukup meresahkan. Bupati Ponorogo Kang Giri juga menaruh perhatian besar, apalagi masyarakat juga mengeluhkan jalan rusak karena aktivitas ODOL yang dibelakangnya ada aktivitas pertambangan.

Contoh pemasangan portal di Jalan Hos Cokroaminoto. Dimana ada portal terpasangan, kendaraan yang mempunyai ketinggian 3,5 meter tidak diijinkan melintas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved