Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Khawatirkan Dampak Sosial, DPRD Jatim Serius Godok Regulasi Soal Judol dan Pinjol Ilegal

DPRD Jawa Timur menyoroti soal semakin banyaknya praktik judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal hingga sound horeg.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
YouTube Tribun Jatim
PODCAST - Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa saat hadir dalam podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio Surabaya, Jumat (15/8/2025). Dedi menjelaskan tentang pembahasan Perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  

Poin Penting:

  • Praktik judol dan pinjol ilegal di Jawa Timur kian hari kian memprihatinkan.
  • DPRD Jawa Timur menyoroti soal semakin banyaknya praktik judol dan pinjol ilegal.
  • Judol dan pinjol ilegal dinilai meresahkan karena bisa mengganggu masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur menyoroti soal semakin banyaknya praktik judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal hingga sound horeg, juga peredaran pangan tercemar.

Wakil rakyat berharap kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut. 

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, seiring pembahasan Perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pembahasan regulasi ini secara resmi dimulai. 

"Pembahasan regulasi ini karena dampak yang luar biasa di masyarakat, terkait dampak sosial dari sejumlah fenomena tersebut," kata Dedi Irwansa saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (27/10/2025). 

Dedi mengatakan, dewan selama ini tak menutup mata terkait sejumlah fenomena yang marak di masyarakat ini.

Misalnya, praktik judol dan pinjol yang kian hari kian memprihatinkan.

Dari data yang dipaparkan Komisi A DPRD Jatim, praktik judi online di Jawa Timur sangat fantastis. 

Yakni, jumlah pemain judi online di Jatim diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1.051 triliun.

Judi online ini juga memprihatinkan, mengingat data yang dirilis oleh RS Jiwa Menur Surabaya beberapa waktu lalu, banyak menangani pasien yang kecanduan judol. 

Begitu pula dengan pinjol ilegal.

Dewan menyadari, pinjol ilegal juga meresahkan karena bisa mengganggu masyarakat.

Sebab biasanya orang yang terjerumus ke pinjol ilegal, lingkungan terdekatnya juga akan turut diteror oleh bagian penagihan. 

"Kami kalau terkait yang daring atau yang digital itu tindakan preventif dan konseling. Jadi kami masuk di ruang-ruang preventif dan konseling kalau terkait itu," jelas politisi Partai Demokrat ini. 

Baca juga: Imbas Judol, Siswa SMP Kurang Mampu Malah Terjerat Utang Teman dan Pinjol Rp 4 Juta: Takut

Sementara fenomena sound horeg, merujuk pada sistem audio yang sangat keras, sering kali dengan getaran bass yang kuat.

Umumnya, digunakan untuk hiburan di acara seperti karnaval atau parade di masyarakat. 

Beberapa waktu lalu, fenomena sound horeg memang ramai dikritisi berbagai pihak karena dianggap menganggu.

Bahkan, Pemprov Jawa Timur sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE bersama tentang sound horeg. 

SE Bersama tersebut mencakup berbagai ketentuan, misalnya batas kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, perizinan dan larangan tertentu. 

Menurut Dedi, melalui pembahasan regulasi ini, pihaknya ingin lebih menguatkan lagi aturan dengan memasukkan secara resmi ke Peraturan Daerah.

"Kita resmikan lewat Perda," ungkap politisi muda tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved