Berita Viral
Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin
Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman terbaru untuk Syamhudi Arifin eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang tilap dana BOS Rp 25 miliar.
Pelaku korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu terancam miskin karena kasus ini.
Sebelumnya, Syamhud dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.
Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.
“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.
Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.
Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.
Tambahan pidana selama 6 bulan penjara.
Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus
Selain itu, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82.
Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000.
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82.
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS sejak tahun 2019.
Kerugian negara yang ditanggung sebesar Rp 25 miliar.
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Sosok Kepsek SMAN 5 Palu Didemo Siswa Perkara Dana BOS Rp 198 Juta, Ketua OSIS Pernah Disuruh Bohong
Di hadapan penyidik, Syamhudi mengaku menyimpan untuk keperluan pribadi.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi yang dilakukan Syamhudi tak tanggung-tanggung.
“Diketahui juga kerugian negara sudah turun. Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Ini tadi juga berhasil menyita satu lagi barang bukti berupa mobil Toyota Avanza new warna hitam dari saksi yang mengusai barang bukti itu,” katanya.
Pengakuan tersangka, kata dia, dana BOS mulai diselewengkan sudah 5 tahun terakhir.
Di mana mulai tahun 2019 sampai 2024.
Ketika ditanya, pengakuan tersangka dana untuk apa? Agung mengatakan pengakuan tersangka sebagian besar untuk keperluan pribadi.
“Mulai tahun 2019 sampai 2024, jadi selama 5 tahun. Keperluan apa? Belum bisa saya sebutkan detail. Sekilas untuk membeli bus,” pungkasnya.
Tentang Dana BOS
Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah.
Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam aturan tersebut satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah akhir (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Dana BOS sendiri terdiri atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Syamhudi Arifin
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo
tilap dana BOS Rp 25 miliar
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
korupsi
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Hukuman-Kepsek-Syamhudi-setelah-Habiskan-Dana-BOS-Rp-25-M-untuk-Beli-11-Bus-Kini-Terancam-Miskin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.