Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Kekasih Curi Motor di Tulungagung, Digadaikan ke Trenggalek

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap pasangan kekasih, RBS (28) laki-laki asal Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Trenggalek

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Tulungagung
DITETAPKAN TERSANGKA - Kolase pasangan kekasih, RBS (28) asak Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan JA (36) asal Bekasi, Jawa Barat yang ditetapkan tersangka karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (31/10/2025) lalu. Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Senin (3/11/2025). 

Setelah proses pencarian, ternyata RBS dan JA tinggal di salah satu kamar di Kos Asri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap keduanya di kamarnya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri sepeda motor milik Nadia dan digadaikan ke wilayah Kabupaten Trenggalek. 

“Kami selanjutnya mencari sepeda motor milik korban ke Trenggalek, seperti yang disebutkan RBS dan JA,” tutur Nanang.

Sepeda motor itu akhirnya ditemukan di rumah Arif Budi (46) di Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Sepeda motor itu selanjutnya disita dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk barang bukti.

Setelah proses penyidikan, RBS dan JA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Keduanya ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota sampai nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Nanang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP karena pencurian ini diduga dilakukan bersama-sama

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved