Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Tulungagung Bongkar 36 Kasus Narkoba, Kecamatan Kedungwaru Terbanyak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
TERSANGKA NARKOBA - 40 orang tersangka kasus narkoba di Polres Tulungagung, Jawa Timur rentang Agustus-November 2025 duduk di depan Kapolres, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Selain 12 kecamatan itu, 7 kecamatan lainnya tidak ada pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir.

Modus Operandi

Para pengedar ini bagian dari jaringan bandar narkoba yang mengendalikan transaksi.

Mereka menerima narkoba dari bandar lewat jasa ekspedisi jalur lintas Jawa Sumatera.

“Pengedar ini yang mengemas sesuai pesanan dari pembeli sesuai petunjuk dari bandar. Pengedar ini tidak tahu siapa pembelinya,” ungkap Taat.

Transaksi ini dilakukan melalui pesan singkat atau media sosial.

Jika ada pembeli, bandar akan memerintah pengedar untuk mengemas pesanan dan meletakkan di tempat tersembunyi yang tidak diketahui orang lain.

Selanjutnya pengedar akan memfoto dan membagikan lokasi (shareloc) kepada bandar.

“Pembayaran dilakukan dengan transfer antar rekening bank, atau melalui aplikasi dompet digital,” tuturnya.

Pengedar mendapat upah Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari bandar untuk setiap transaksi, bergantung pada besarnya penjualan.

Para pengedar ini rata-rata juga mengguna narkoba aktif.

Salah satu motivasi mereka menjadi pengedar, karena bisa mendapatkan narkoba secara gratis.

“Selain itu rata-rata mereka tidak punya pekerjaan tetap. Hasil upah transaksi narkoba dipakai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved