Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar UMK di Jawa Timur yang Naik Mulai November 2025, Kota Surabaya Jadi Rp 5.032.635

Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Kota Surabaya tertinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KENAIKAN UPAH MINUMUM - Foto ilustrasi. Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025.

Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Khofifah menegaskan, Kepgub baru ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaua Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY. 

Baca juga: Penyesuaian UMK 7 Daerah Jatim per 1 November, Surabaya Rp5 Juta, Kota Batu Tak Termasuk, Kenapa?

Yang mana putusan pengadilan tersebut memutuskan agar Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. 

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” tegas Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) sore. 

Sesuai putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov Jatim diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. 

Berikut daftarnya:

  • UMK Surabaya Tahun 2025 diubah dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635.
  • UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 diubah dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090.
  • UMK Kabupaten Gresik Tahun 2025 diubah dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763.
  • UMK Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 diubah dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417.
  • UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 diubah dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398. 
  • UMK Kabupaten Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.
  • UMK Kota Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aturan UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025.

Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. 

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya. (Fatimatuz Zahroh)

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya, melansir dari TribunnewsWiki.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Besaran UMK di 7 Kabupaten/Kota Jatim Naik, Berlaku Mulai November 2025

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.

Contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.

Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Beda UMP, UMK, dan UMR

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.

Yakni berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).

Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.

Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali.

Dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.(2)

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi.

Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat.

Namun dengan peraturan kementrian ketenagakerjaan yang baru, istilah ini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan oleh UMP dan UMK.(3)

Baca juga: Respon SPSI Soal UMK Ponorogo 2025 Naik Rp 167.648, Mengaku Bersyukur : Memperhatikan Aspirasi

Pergantian UMR menjadi UMK dan UMP

Penetapan UMR ini dilaksanakan setiap tahunnya melalui proses yang panjang.

Awalnya Dewan pengusaha Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha yang mengadakan rapat.

Kemudian mereka membentuk tIm survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.

Setelah mengandalkan survei di beberapa kota di dalam provinsi yang dianggap mewakili barilah diperoleh angka Kebutuhan Hidup layak (KHL).

KLH juga sering disebut sebagai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) Berdasarkan KHL.

DPD juga mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada gubernur untuk disahkan.

Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Kini, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan, namun sudah diganti dengan UMP dan UMK.

Namun tetap saja mayoritas tenaga kerja menyebut upah minimum yang diberikan perusahaan mereka adalah UMR.

Istilah UMR telah diganti menjadi UMK dan UMP.

Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).

Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi “Upah Minimum Provinsi”.

Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah Menjadi Upah Minimum Kabupaten /Kota.

Sejak itulah UMR diganti menjadi UMP dan UMK.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved