Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Kado Pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Direktur Yunus Mahatma Ditetapkan Tersangka Suap

Kado pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Yunus Mahatma sang direktur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
RSUD PONOROGO - Suasana RSUD dr Harjono Ponorogo di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025). Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Minggu (9/11/2025) dini hari. Ini menjadi kado pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108. 

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep, Minggu (9/11/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved