Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Kado Pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Direktur Yunus Mahatma Ditetapkan Tersangka Suap

Kado pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108, Yunus Mahatma sang direktur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
RSUD PONOROGO - Suasana RSUD dr Harjono Ponorogo di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (9/11/2025). Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Minggu (9/11/2025) dini hari. Ini menjadi kado pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108. 
Ringkasan Berita:
  • HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108 diwarnai dengan penangkapan Direktur RSUD Ponorogo, dr Yunus Mahatma terkait kasus suap.
  • Meski begitu, acara Health Run dalam rangkaian HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108 tetap digelar sesuai jadwal.
  • Health Run tetap digelar, karena ada peserta dari luar pihak rumah sakit. Sehingga dijalankan sebagaimana mestinya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Ini menjadi kado pahit HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 1,4 miliar. 

Pantauan di RSUD dr Harjono Ponorogo, di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, rangkaian acara HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108 tetap berjalan.

Pada Minggu (9/11/2025), event Health Run tetap digelar.

Namun tidak tampak ada pejabat yang hadir.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, setelah terjaring OTT KPK.

Wabup Ponorogo, Lisdyarita tidak kelihatan sama sekali sejak Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK, Jumat (7/11/2025) sore.

Pantauan di lapangan, tampak para pelari ikut dalam event Health Run yang digelar dalam rangka HUT RSUD dr Harjono Ponorogo ke-108.

Baca juga: Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo

Mereka menggunakan jearsy lari berwarna biru.

“Untuk event run atau lari (Health Run) memang berjalan,” ungkap Humas RSUD dr Harjono Ponorogo, Sugiyanto, Minggu (9/11/2025).

Health Run tetap digelar, karena ada peserta dari luar pihak rumah sakit. Sehingga dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sementara rangkaian HUT RSUD dr Harjono Ponorogo lainnya ditunda,” pungkas Sugiyanto.

Rincian Aliran Uang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari tiga klaster.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik (NNK), kerabat dari Sugiri.

Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri

Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi.
TERSANGKA - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari perkara suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep, Minggu (9/11/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved