Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Buruh Pabrik di Bojonegoro Suarakan Kekhawatiran
Puluhan buruh pabrik rokok di Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Puluhan buruh pabrik rokok di Bojonegoro menolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena dikhawatirkan berdampak pada pekerjaan ribuan pekerja, terutama perempuan.
- FSP RTMM menyatakan mendukung zona bebas rokok di tempat tertentu seperti sekolah dan rumah sakit, tapi menolak pembatasan total yang bisa menurunkan produksi dan distribusi rokok.'
- DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa Perda KTR hanya mengatur zonasi merokok, bukan melarang total
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Puluhan buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan pekerja, terutama kaum perempuan yang menggantungkan hidupnya di industri rokok.
Aksi yang berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro itu digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI.
Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap raperda KTR yang dinilai belum berpihak pada buruh.
Koordinator aksi, Anis Yuliati, mengatakan penolakan terhadap raperda KTR tersebut sebagai upaya menyuarakan agar kebijakan publik disusun lebih realistis dan tidak menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kami bukan menolak aturan, tapi menolak isi draft perda yang belum mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Bojonegoro. Kalau diterapkan tanpa revisi, ribuan buruh, terutama perempuan, bisa kehilangan pekerjaan,” ujar Anis.
Baca juga: Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Unitomo Surabaya Larang Merokok hingga Jual Beli Rokok di Kampus
Anis menilai, ada beberapa poin dalam draf raperda KTR perlu ditinjau ulang karena dinilai terlalu ketat dan memberatkan.
Sebagai contoh, seperti pasal mengenai ancaman pidana bagi pelanggar. Hal ini dikhawatirkan bakal berdampak pada produksi rokok di tingkat lokal.
“Sebagian besar buruh pabrik rokok di Bojonegoro adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi turun, mereka bisa dirumahkan,” tegasnya.
Meski menolak sebagian isi raperda, FSP RTMM menyatakan mendukung pengaturan kawasan bebas rokok di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran.
Namun mereka menolak pembatasan total yang bisa berdampak pada distribusi dan penjualan produk tembakau.
“Kami sepakat kalau larangan berlaku di sekolah atau rumah sakit, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana pun,” tambah Anis.
Aksi yang digelar oleh serikat buruh itu, disambut baik oleh para anggota DPRD Bojonegoro. Perwakilan dari Serikat Buruh kemudian diterima untuk masuk dan duduk bersama berdialog menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Beberkan Tantangannya
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa pengesahan Perda KTR merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.
| MLSC Surabaya Seri 2: SDN Manukan Kulon II/499 B Tampil Menggila, Juara Seri 1 Gugur |
|
|---|
| Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Media Berbadan Hukum dan Terverifikasi: Berdasar UU Pers & Peraturan |
|
|---|
| DPRD Jatim Soroti Fenomena Kriminalisasi Guru, Minta Ada Pemahaman Bersama |
|
|---|
| Tradisi Tiban di Banyuwangi Sedot Perhatian Warga, Warga Antusias Saksikan Adu Cambuk |
|
|---|
| Sekolah Rakyat di Pacitan Segera Dibuka, Prioritaskan Anak Keluarga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-buruh-pabrik-rokok-di-Kabupaten-Bojonegoro-turun-ke-jalan-Rabu-12112025.jpg)