Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Buruh Pabrik di Bojonegoro Suarakan Kekhawatiran

Puluhan buruh pabrik rokok di Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Misbahul Munir
DEMO BURUH - Puluhan buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Umar menjelaskan bahwa Perda KTR tidak melarang secara total hanya melokalisir para perokok agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya di tempat umum atau lokasi layanan publik.

“Perda ini tidak melarang total, hanya mengatur zonasi. Akan tetap ada kawasan khusus merokok di tempat umum tertentu,” terang Umar.

Ia menegaskan, panitia khusus (pansus) DPRD akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar regulasi yang disahkan nantinya tidak merugikan pihak manapun.

Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan, pembahasan perda KTR sudah berlangsung lama bahkan tertunda lebih dari 15 tahun.

Tahun ini, kata Donny Bojonegoro menerima surat dari Kementerian Kesehatan karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda serupa.

“Target pengesahan perda ini Desember 2025. Jika tidak disahkan tahun ini, Bojonegoro bisa kehilangan poin penting dalam penilaian kabupaten sehat dan layak anak,” ujarnya.

Dilain sisi, menjawab kekhawatiran terhadap nasib para Buruh industri rokok, Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menyebut di beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan KTR ini justru tidak terpengaruh.

“Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak terlalu berdampak pada industri. Faktor yang lebih berpengaruh justru maraknya rokok ilegal, dan naiknya cukai rokok," jelas politisi PPP itu.

Sebagai informasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Regulasi ini mengatur pembatasan aktivitas merokok di area tertentu guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Namun bagi buruh industri tembakau di Bojonegoro, rencana pengesahan perda ini menjadi dilema antara perlindungan kesehatan publik dan nasib ribuan pekerja yang bergantung pada industri yang selama ini menggerakkan roda ekonomi daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved