Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Selidiki Tambang Ilegal di Grabagan yang Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Tuban

Polisi menyelidiki tambang ilegal di Grabagan yang diduga milik mantan anggota DPRD Tuban, hingga kini polisi belum melakukan penahanan.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
TAMBANG - Petugas Satreskrim Polres Tuban saat mengecek lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (13/11/2025). Masyarakat mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Grabagan. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menyelidiki tambang ilegal di Grabagan, Tuban.
  • Tambang ilegal itu diduga milik CK, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban.
  • Pemilik tambang belum ditahan, karena masih menjalani perawatan medis.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Masyarakat mencurigai adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Tuban pun melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Petugas turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya kegiatan tambang tanpa izin, dan kami langsung melakukan penindakan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal itu diduga milik seseorang berinisial CK, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban.

“Iya, benar, diduga milik mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK,” ungkap Iptu Made.

Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.

“Untuk saudara CK masih belum kami tahan, karena sedang menjalani rawat jalan. Sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sakit jantung,” tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan dan alat bukti lainnya sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: 33 Tambang Ilegal di Tuban masih Beroperasi, Polisi Siap Sapu Bersih

33 Tambang Ilegal di Tuban Masih Beroperasi

Isu tambang ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Tuban, Jumat (15/8/2025).

Satuan Bhayangkara ini menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan menjamurnya tambang ilegal di Tuban.

Satu di antara langkah yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Selain itu, Made menambahkan, Polres Tuban selalu berkomitmen untuk tidak segan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang membandel di Bumi Wali.

“Kami sudah menindak tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,” imbuhnya.

Made mengimbau bagi para pemilik tambang agar tidak main-main terkait perizinan.

Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal akan langsung ditindak tegas.

“Jadi sebelum kami tindak tegas, sebaiknya segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izinnya jika masih ingin melakukan aktivitas tambang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan, saat ini hanya ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, Pemkab Tuban mencatat masih ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.

Aktivitas ilegal tersebut didominasi penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah uruk, yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved