Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Dua Mobil Sekda Ponorogo Agus Pramono Digeledah Tim KPK, Bawa Sejumlah Dokumen

Tim KPK juga menggeledah dua mobil Sekda Ponorogo Agus Pramono, mobil dinas dan juga mobil pribadi, membawa sejumlah dokumen

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
MOBIL DIGELEDAH -  Tim KPK menggeledah mobil di depan rumdin Sekda Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Ponoro, Jatim, Kamis (13/11/2025). rumah dinas (Rumdin) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah mobil.  

Di halaman, terlihat dua mobil terparkir. Satu mobil pribadi berwarna putih berplat nomor AE 1691 EL. Kemudian satu lagi mobil dinas berplat nomor AE 1264 SP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo saja.

Namun tim anti rasuah ini menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (13/11/2025).

Pantauan Tribunjatim Network, mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah dinas Sekretaris Daerah. Diketahui, Agus Pramono Sekda Ponorogo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Kini KPK Obok-Obok Kantor DPUPKP Ponorogo, Bidik Proyek Monumen Reog?

Di halaman, terlihat dua mobil terparkir. Satu mobil pribadi berwarna putih berplat nomor AE 1691 EL. Kemudian satu lagi mobil dinas berplat nomor AE 1264 SP.

Wartawan mencoba mengambil gambar dari belakang. Namun langsung ditutup oleh pihak keamanan polisi yang menjaga ketat penggeledahan ini.

Diketahui bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu. Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.

Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved