Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Pura-pura Beli, Pemuda di Ponorogo Curi Ayam Jago hingga 4 kali, Diringkus Polisi

Pemuda berinisial HP diringkus Polres Ponorogo, kedapatan curi ayam jago hingga empat kali beraksi

Humas Polres Ponorogo
BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali saat pres rilis operasi sikat di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. AKP Imam menunjukkan bukti pencurian ayam jago. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku HP mencuri ayam jago dengan modus pura-pura membeli, lalu membawa kabur.
  • Sudah beraksi di empat lokasi berbeda di Ponorogo, barang bukti termasuk ayam, mobil, dan handphone.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo amankan pria berinisial HP yang telah melakukan pencurian aya jago hingga empat kali. 

Modusnya, pelaku berpura-pura membeli ayam jago tersebut

“Ketahuannya itu korban berinisial S pura-pura mau beli ayam jago. Saat itu S sudah menyiapkan alat bukti termasuk foto ayam jago miliknya yang hilang,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Sabtu (15/11/2025)

Dia menjelaskan kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan ayam jago di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Saat itu, ayam jago yang hilang adalah milik S. Hilangnya pada September 2025 lau. 

Baca juga: Terekam CCTV Mencuri Ayam Jago, Warga Tulungagung ini Malah Bernafas Lega Saat Bertemu Polisi

Modus Pelaku Pura-Pura Beli, Lalu Bawa Kabur

Pengakuan pelaku HP dihadapan petugas. Bahwa HP masuk ke kandang ayam milik S di Dukuh Kalipucang Desa Kedung Banteng.

“Dengan cara memutar kunci kayu sederhana pada pintu pagar kandang tanpa merusaknya. Setelah berhasil kemudian mengambil tiga ekor ayam jago jenis wido dan memasukkannya ke dalam mobil yang dirinya bawa,” tegasnya.

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Miliki Senjata Api, Terungkap Transaksi Rp 35 Juta

Pasca itu, HP kemudian menjual salah satu ayam pada keesokan harinya dengan harga Rp 250 ribu. Termasuk ke media sosial.

S yang merasa kehilangan ayam jago mencoba berpura-pura membeli ayam dari HP dan langsung mengenali bahwa ayam tersebut adalah miliknya berdasarkan ciri-ciri yang sama dengan foto sebelum ayam hilang.

“Setelah memastikan ayam yang dibeli itu adalah benar miliknya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo,” tegasnya.

Sudah Beraksi di Empat Lokasi

Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan setelah mendapatkan laporan, kemudian menangkap HP di rumah pamannya juga di Bumi Reog.

“Nah, HP itu mengaku sudah melakukan pencurian ayam jago di empat lokasi berbeda di Ponorogo dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kondisi kandang yang tidak terkunci kuat dan beraksi seorang diri menggunakan mobil,” tegasnya.

AKP Imam menyatakan selain lokasi di Desa Kedung Banteng, HP juga menggasak ayam milik warga di Desa Sukosari dan Desa Ngunut di wilayah Kecamatan Babadan, serta di Desa Beduri Kecamatan Ponorogo. 

“Habis mencuri langsung dijual. Tersisa ada lain tiga ekor ayam jago untuk barang bukti. Barang bukti lainnya adalah foto ayam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” urainya.

Motifnya, kata dia, murni karena ekonomi. Hasil penjualan ayam digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. 

 “Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas AKP Imam.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved