Modus Pura-pura Beli, Pemuda di Ponorogo Curi Ayam Jago hingga 4 kali, Diringkus Polisi
Pemuda berinisial HP diringkus Polres Ponorogo, kedapatan curi ayam jago hingga empat kali beraksi
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pelaku HP mencuri ayam jago dengan modus pura-pura membeli, lalu membawa kabur.
- Sudah beraksi di empat lokasi berbeda di Ponorogo, barang bukti termasuk ayam, mobil, dan handphone.
- Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo amankan pria berinisial HP yang telah melakukan pencurian aya jago hingga empat kali.
Modusnya, pelaku berpura-pura membeli ayam jago tersebut
“Ketahuannya itu korban berinisial S pura-pura mau beli ayam jago. Saat itu S sudah menyiapkan alat bukti termasuk foto ayam jago miliknya yang hilang,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Sabtu (15/11/2025)
Dia menjelaskan kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan ayam jago di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Saat itu, ayam jago yang hilang adalah milik S. Hilangnya pada September 2025 lau.
Baca juga: Terekam CCTV Mencuri Ayam Jago, Warga Tulungagung ini Malah Bernafas Lega Saat Bertemu Polisi
Modus Pelaku Pura-Pura Beli, Lalu Bawa Kabur
Pengakuan pelaku HP dihadapan petugas. Bahwa HP masuk ke kandang ayam milik S di Dukuh Kalipucang Desa Kedung Banteng.
“Dengan cara memutar kunci kayu sederhana pada pintu pagar kandang tanpa merusaknya. Setelah berhasil kemudian mengambil tiga ekor ayam jago jenis wido dan memasukkannya ke dalam mobil yang dirinya bawa,” tegasnya.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Miliki Senjata Api, Terungkap Transaksi Rp 35 Juta
Pasca itu, HP kemudian menjual salah satu ayam pada keesokan harinya dengan harga Rp 250 ribu. Termasuk ke media sosial.
S yang merasa kehilangan ayam jago mencoba berpura-pura membeli ayam dari HP dan langsung mengenali bahwa ayam tersebut adalah miliknya berdasarkan ciri-ciri yang sama dengan foto sebelum ayam hilang.
“Setelah memastikan ayam yang dibeli itu adalah benar miliknya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo,” tegasnya.
Sudah Beraksi di Empat Lokasi
Jebolan Jatanras Polda Jatim ini menyatakan setelah mendapatkan laporan, kemudian menangkap HP di rumah pamannya juga di Bumi Reog.
“Nah, HP itu mengaku sudah melakukan pencurian ayam jago di empat lokasi berbeda di Ponorogo dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kondisi kandang yang tidak terkunci kuat dan beraksi seorang diri menggunakan mobil,” tegasnya.
AKP Imam menyatakan selain lokasi di Desa Kedung Banteng, HP juga menggasak ayam milik warga di Desa Sukosari dan Desa Ngunut di wilayah Kecamatan Babadan, serta di Desa Beduri Kecamatan Ponorogo.
“Habis mencuri langsung dijual. Tersisa ada lain tiga ekor ayam jago untuk barang bukti. Barang bukti lainnya adalah foto ayam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” urainya.
Motifnya, kata dia, murni karena ekonomi. Hasil penjualan ayam digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas AKP Imam.
Ayam Jago
pencurian
Polres Ponorogo
AKP Imam Mujali
Berita Ponorogo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
| Kata Purbaya soal Utang Whoosh, Sebut Mending Tak Bayar: Tapi Kan Ada Kebijakan Presiden |
|
|---|
| Jalan Diponegoro Kota Batu Jadi Langganan Banjir Luapan, Warga Waswas Tiap Hujan Deras |
|
|---|
| Cegah Banjir di Sidoarjo, PUBMSDA Lakukan Normalisasi Sungai di Bluru Kidul hingga Rangkah Kidul |
|
|---|
| Wali Murid SMP Murka Anaknya Babak Belur Dipukuli Siswa SD, Pelaku Tuduh Korban Sebarkan Gambar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polres-ponorogo-rilis-kasus-termasuk-pencurian-ayam-jago.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.