Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas
Respon Pelaku Thrifting Surabaya Soal Larangan Impor Baju Bekas: Seleksi Ketat 'Sampah Tekstil'
Di tengah sorotan praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tak serta-merta melarang
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Permintaan Pelaku Usaha: Pelaku thrifting Surabaya meminta pemerintah menyeleksi ketat impor pakaian bekas, tidak memberlakukan larangan total.
- Fokus Larangan: Pelarangan harus ditujukan pada "sampah tekstil" atau barang grade kaki (rusak/tidak layak pakai), bukan barang branded bernilai tinggi (grade kepala).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Di tengah sorotan terhadap praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan barang thrifting, melainkan menyeleksi secara ketat jenis barang yang boleh masuk.
Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen ini menilai kebijakan yang digagas Menkeu Purbaya, harus memperhatikan perbedaan antara barang layak pakai dan barang bekas berkualitas rendah atau “sampah tekstil”.
Hari memulai usahanya sejak tahun 2021 dari rumahnya di kawasan Surabaya Selatan. Melalui akun media sosialnya, terutama Instagram, ia menjual berbagai kaos musik, anime, dan pakaian rilisan resmi dari band luar negeri.
Baca juga: Pedagang Cemas Kehilangan Sumber Penghasilan Imbas Purbaya Larang Impor Baju Bekas: Makan dari Mana
Omzet di Atas UMR, 70 persen Pasar dari Luar Negeri
“Aku mulai aktif 2021. Awalnya cuma buat koleksi pribadi, tapi lama-lama banyak yang tertarik beli. Akhirnya ya dijual lagi,” ujarnya kepada Tribun Jatim dan Harian Surya, Rabu (12/11/2025).
Meski hanya mengandalkan penjualan lewat direct message (DM) di media sosial, keuntungan bersih Hari bisa menembus angka di atas Upah Minimum Regional Surabaya.
Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta atau lebih, tergantung jumlah barang dan harga jual.
“Aku nggak jual banyak, paling sebulan lakunya beberapa piece saja. Tapi karena barangnya branded, harganya tinggi. Paling murah sekitar satu setengah juta, pernah juga jual sampai delapan juta per pcs,” ungkapnya.
Menariknya, pasar terbesar Yonkru Mamen justru datang dari luar negeri. Menurut Hari, sekitar 70 persen pembelinya berasal dari luar negeri juga.
“Market-nya bukan cuma Indonesia. Pembeli luar malah lebih banyak. Karena mereka tahu nilai rilisan official dari kaos musik atau brand tertentu,” katanya.
Meskipun muncul wacana pelarangan impor barang bekas, Hari menilai tren thrifting, khususnya pakaian baju di Indonesia justru terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Ia menyebut tren ini mengikuti pola global, di mana negara-negara seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jepang sedang “hype” dengan budaya vintage fashion.
“Dulu sempat dibilang bakal turun, ternyata malah naik. Apalagi sekarang banyak barang dari Jepang yang masuk, dan itu yang bikin harga juga naik,” jelasnya.
Menurut Hari, konsumen thrifting tidak sekadar mencari harga murah. Banyak dari mereka justru memburu nilai historis dan orisinalitas dari barang-barang tersebut.
“Anak muda sekarang banyak yang cari story-nya. Misal kaos band lawas, rilisan tur resmi, itu ada nilainya. Bahkan kalau dijual lagi, masih bisa untung,” katanya.
Terkait rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal, Hari mengaku setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”. Ia menyebut, dalam industri thrifting, terdapat beberapa tingkatan atau grade barang.
praktik impor pakaian bekas
pelaku usaha thrifting
Hari Setiawan
Yonkru Mamen
pakaian bekas
larangan impor pakaian bekas
TribunJatim.com
eksklusif
Multiangle
meaningful
| Awal Kisah Cinta Boiyen dan Rully Anggi Akbar, Pacaran 2 Tahun, Suami Tak Tahu Istri Sudah Terkenal |
|
|---|
| Bubarkan Balap Liar, Polisi Malang Sita 111 Motor Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Denda Tilang |
|
|---|
| Ribuan Warga Padati Dhoho Night Carnival 2025, Wali Kota Perkuat Branding D’CITO Lewat Glow Green |
|
|---|
| Hasil Seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2, Kapan Diumumkan? Begini Cara Ceknya |
|
|---|
| APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Hari-Setiawan-pelaku-usaha-thrifting-asal-Surabaya-dengan-nama-toko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.