Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas

Respon Pelaku Thrifting Surabaya Soal Larangan Impor Baju Bekas: Seleksi Ketat 'Sampah Tekstil'

Di tengah sorotan praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tak serta-merta melarang

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
THRIFTING BERNILAI TINGGI - Hari Setiawan, pelaku usaha thrifting asal Surabaya dengan nama toko YONKRU MAMEN menata koleksi kaos band lawas yang dijualnya secara daring. Meski berasal dari barang preloved, produk thrifting bernilai tinggi seperti rilisan resmi tur musik luar negeri kini kian diminati pembeli, bahkan hingga mancanegara.  

Ringkasan Berita:
  • Permintaan Pelaku Usaha: Pelaku thrifting Surabaya meminta pemerintah menyeleksi ketat impor pakaian bekas, tidak memberlakukan larangan total.
  • Fokus Larangan: Pelarangan harus ditujukan pada "sampah tekstil" atau barang grade kaki (rusak/tidak layak pakai), bukan barang branded bernilai tinggi (grade kepala).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Di tengah sorotan terhadap praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan barang thrifting, melainkan menyeleksi secara ketat jenis barang yang boleh masuk.

Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen ini menilai kebijakan yang digagas Menkeu Purbaya, harus memperhatikan perbedaan antara barang layak pakai dan barang bekas berkualitas rendah atau “sampah tekstil”.

Hari memulai usahanya sejak tahun 2021 dari rumahnya di kawasan Surabaya Selatan. Melalui akun media sosialnya, terutama Instagram, ia menjual berbagai kaos musik, anime, dan pakaian rilisan resmi dari band luar negeri.

Baca juga: Pedagang Cemas Kehilangan Sumber Penghasilan Imbas Purbaya Larang Impor Baju Bekas: Makan dari Mana

Omzet di Atas UMR, 70 persen Pasar dari Luar Negeri

“Aku mulai aktif 2021. Awalnya cuma buat koleksi pribadi, tapi lama-lama banyak yang tertarik beli. Akhirnya ya dijual lagi,” ujarnya kepada Tribun Jatim dan Harian Surya, Rabu (12/11/2025).

Meski hanya mengandalkan penjualan lewat direct message (DM) di media sosial, keuntungan bersih Hari bisa menembus angka di atas Upah Minimum Regional Surabaya.

Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 juta atau lebih, tergantung jumlah barang dan harga jual.

“Aku nggak jual banyak, paling sebulan lakunya beberapa piece saja. Tapi karena barangnya branded, harganya tinggi. Paling murah sekitar satu setengah juta, pernah juga jual sampai delapan juta per pcs,” ungkapnya.

Menariknya, pasar terbesar Yonkru Mamen justru datang dari luar negeri. Menurut Hari, sekitar 70 persen pembelinya berasal dari luar negeri juga.

“Market-nya bukan cuma Indonesia. Pembeli luar malah lebih banyak. Karena mereka tahu nilai rilisan official dari kaos musik atau brand tertentu,” katanya.

Meskipun muncul wacana pelarangan impor barang bekas, Hari menilai tren thrifting, khususnya pakaian baju di Indonesia justru terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Ia menyebut tren ini mengikuti pola global, di mana negara-negara seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jepang sedang “hype” dengan budaya vintage fashion.

“Dulu sempat dibilang bakal turun, ternyata malah naik. Apalagi sekarang banyak barang dari Jepang yang masuk, dan itu yang bikin harga juga naik,” jelasnya.

Menurut Hari, konsumen thrifting tidak sekadar mencari harga murah. Banyak dari mereka justru memburu nilai historis dan orisinalitas dari barang-barang tersebut.

“Anak muda sekarang banyak yang cari story-nya. Misal kaos band lawas, rilisan tur resmi, itu ada nilainya. Bahkan kalau dijual lagi, masih bisa untung,” katanya.

Terkait rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal, Hari mengaku setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”. Ia menyebut, dalam industri thrifting, terdapat beberapa tingkatan atau grade barang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved