Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas

Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Pakaian Bekas: Pakai Rute Kapal Fiktif hingga Pelabuhan Tikus

Larangan impor pakaian bekas bukan aturan baru di Indonesia. Aturan itu sudah lama berdiri di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SELUNDUPAN - Tumpukan pakaian bekas ilegal asal luar negeri dibakar petugas Bea Cukai usai diamankan dalam operasi penindakan 
Ringkasan Berita:
  • Sumber Informasi: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Navy Zawariq.
  • Modus Canggih: Penyelundupan menggunakan rute fiktif (tujuan Timor Leste dialihkan ke Flores, Makassar, Maluku) dan kapal tradisional Pinisi melalui pelabuhan tikus.
  • Status Hukum: Semua praktik pemasukan pakaian bekas impor ditetapkan sebagai penyelundupan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Larangan impor pakaian bekas bukan aturan baru di Indonesia.

Aturan itu sudah lama berdiri di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan, sementara penindakan terhadap pelanggaran ekspor-impor berada di tangan Bea dan Cukai.

Namun, praktik penyelundupan masih terus terjadi, berubah mengikuti celah yang mereka temukan di lapangan.

Baca juga: Respon Pelaku Thrifting Surabaya Soal Larangan Impor Baju Bekas: Seleksi Ketat Sampah Tekstil

Dua Modus Berat Penyelundupan Pakaian Bekas

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Navy Zawariq, menyampaikan bahwa persoalan pakaian bekas impor ini sudah berlangsung sejak pasca krisis moneter. 

Dua puluh tahun lalu, ketika harga barang melambung dan ekonomi rakyat belum pulih, banyak importir mengambil kesempatan.

“Tahun 2003 saya pernah diajak kakanwil ke Banyuwangi untuk konferensi pers. Habis krismon itu luar biasa. Masyarakat masih menata ekonominya, tapi ada saja importir yang bermain,” kenangnya, Minggu (16/11/2025).

Menurut Navy, modus penyelundupan selalu menyesuaikan kondisi.

Di laut, misalnya, para penyelundup memanfaatkan jalur kapal yang membawa barang menuju Timor Leste.

Secara hukum, Bea Cukai Indonesia tidak memiliki kewenangan menindak barang yang memang ditujukan keluar negeri. Namun dalam praktiknya, kapal itu hanya menjadikan Timor Leste sebagai alamat fiktif.

“Barang-barang itu dibelokkan ke Flores, Makassar, sampai Maluku. Dari sana merembet ke daerah lain. Ini modus paling berat dan sering kami temukan, apalagi garis pantai kita sangat luas,” ujar Navy.

Modus lama pun masih muncul, yakni dikirim menggunakan kapal-kapal pinisi. Kapal inilah yang membawa ballpress masuk ke wilayah-wilayah pelabuhan tikus. Barang-barang itu kemudian menyebar ke pasar-pasar lokal.

Banyak sebenarnya sebutan baju. Yang paling populer thrifting. Ada juga yang menyebut preloved.

Sedangkan, di Sumatera lebih dikenal dengan Monza. monza merupakan akronim dari Mangonsidi Plaza . Konon di tanah Andalas monza masuk sejak 1983.

Lambat laun thrifting banjir. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan bahwa pengusaha thrifting di Indonesia ada sekitar 980.000 atau hampir satu juta.

Pedagangnya tidak hanya tersebar di kota besar, bahkan pedagang bermunculan di kabupaten.

Negara menyimpulkan ballpres dapat mematikan industri garmen lokal.

Pakaian bekas dari luar negeri dinilai berisiko membawa jamur hingga bakteri.

Juli 2024, Bea Cukai Tanjung Perak pernah menangkap 4 ton ballpress dari China. Temuan tersebut langsung dibakar. Pakaian yang kerap diincar masyarakat pecinta style vintage kondisinya langsung berubah bak menjadi arang.

Navy memastikan kawasan Tanjung Perak yang berstatus pelabuhan internasional, Bea Cukai memasang pengawasan ketat.

Setiap kapal dan kontainer harus melewati pemeriksaan. Jika ada ballpress yang terdeteksi, barang langsung diamankan dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Penyidikan kemudian berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Pelaku Thrifting Surabaya ini Buka Suara Soal Larangan Impor: Bukan Ancaman, Peluang Ekonomi Kreatif

“Kalau ada pakaian bekas beredar di pasaran, hampir pasti bukan dari sini. Pasti lewat pelabuhan tikus,” katanya.

Navy menegaskan bahwa semua praktik pemasukan pakaian bekas impor pada dasarnya masuk kategori penyelundupan. Pelaku biasanya menyamarkan nama perusahaan, sehingga sulit menelusuri pembeli atau jaringan di belakangnya.

“Modusnya selalu berubah, tapi prinsipnya tetap penyelundupan,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved