Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan yang Seret Nama Kapolres Tuban hingga Kapolri

Gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi Rp 1,5 M yang menyeret nama Kapolres Tuban, ditolak PN Tuban.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIDANG - Suasana sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (18/11/2025). Gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar yang menyeret nama Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak termohon, ditolak. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Tuban menolak gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar yang dilayangkan Lirin Dwi Astutik.
  • Gugatan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
  • Sidang putusan dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar yang menyeret nama Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak termohon, ditolak Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (18/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio.

Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Duano Aghaka memutuskan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hakim menyatakan, objek yang diajukan tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan praperadilan.

Menurutnya, praperadilan adalah sarana pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Praperadilan merupakan ketentuan dalam KUHAP yang berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, praperadilan mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta permohonan rehabilitasi maupun ganti rugi.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan ke Kapolres Tuban dan Kapolda Jatim, Wahabi Soroti Kejanggalan Mediasi

Sedangkan dalam perkara ini menurut Rizki, sesuai register perkara, gugatan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

"Terkait kasus ini gugatan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan," pungkasnya.

Warga Tuban Layangkan Gugatan

Seorang warga Tuban, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Wahabi Martanio, yang mewakili kliennya, Lirin Dwi Astutik, menyampaikan, gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas keputusan Polres Tuban menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Tuban,” ujar Wahabi, Kamis (30/10/2025).

Wahabi menjelaskan, laporan dugaan penipuan itu telah dibuat sejak akhir Maret hingga April 2025.

Kasus bermula ketika kliennya menyetorkan investasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang berinisial WSR, dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil.

“Sebelum klien saya melakukan transfer, ada rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan oleh terduga pelaku WSR. Ia menjanjikan aset tersebut sebagai jaminan investasi,” imbuhnya.

Namun, setelah dana ditransfer, WSR tidak memenuhi janjinya dan malah menjual aset jaminan tersebut tanpa sepengetahuan kliennya.

“Klien saya terkejut ketika mengetahui aset jaminan itu sudah dijual sepihak,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Investasi Rp1,5 M Di-SP3, Polres Tuban Buka Suara Hadapi Gugatan Praperadilan: Belum Ditemukan

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban dan sempat berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi korban dan terlapor.

Polisi juga sempat memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Mediasi dilakukan pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban, tapi tidak ada titik temu karena pelaku tidak sanggup mengembalikan aset yang sudah dijual,” terangnya.

Beberapa bulan setelah proses itu, Polres Tuban kemudian mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Melihat keputusan tersebut, pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.

“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran kenapa kasus justru dihentikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan, gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Duano Aghaka, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved