Kasus Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Terbukti Korupsi Dana BOS, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara

Eks Kepala SMK PGRI 2, disebut terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana BOS. Selain pidana badan terdakwa membayar denda sebesar Rp25 M

Tayang:
Istimewa
PUTUSAN - Suasana sidang putusan terdakwa kasus penyelewengan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jatim, Selasa (23/12/2025). Hakim memutuskan 12 tahun penjara dan sejumlah denda. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo divonis 12 tahun penjara dan wajib bayar Rp 25,175 miliar.
  • Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 14,5 tahun penjara.
  • Barang bukti berupa bus dan mobil dirampas negara untuk menutupi kerugian.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.

Eks Kepala SMK PGRI 2, disebut terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana BOS.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar. 

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.

JPU menuntut Syamhudi Arifin  dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.

“Kami masih pikir-pikir sih, apakah banding atau tidak. Masih ada waktu sepekan,” ungkap Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furqon Adi Hermawan, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Dewan Pendidikan Syok Sekolah Beli Tiket Konser Pakai Dana BOS, Sebut di Luar Nalar: Bisa-bisanya

Detail Putusan

Dia menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan kepada terdakwa Syamhudi Arifin  sesuai tuntutan yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Menjatuhkan pidana selama 12 tahun, denda 300 jt, subsider 6 bulan. Menjatuhkan pidana uang pengganti juga sebesar RP 25 Milyar 175 juta,

“Kalau hukuman penjaranya lebih ringan. Kalau dendanya sama seperti tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegasnya 

Furqon mengaku mengapresiasi,  terhadap barang bukti yang bernilai ekonomis. Ada 11 bus, 4 kendaraan roda empat juga diakomodir oleh hakim.

“Dirampas negara untuk menutupi uang pengganti dari kerugian . Jadi nanti kalau sudah inkracht, kerugian keuangan negara sebesar 25 M tadi, harus diperhitungkan atau dikurangi dengan nilai bus dan barang bukti lainnya yang dirampas negara,” urainya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Kecelakaan Maut di Tuban hingga Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Menurutnya, jika dijual dan kurang, Syamhudi Arifin  menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara 7 th.  “Diputuskannya oleh hakim seperti itu,” tambahnya.

Dia mengaku memang putusan hakim di meja hijau memang lebih ringan dibanding tuntutan. Korps adyksa menyatakan pikir-pikir, selama 7 hari sesuai hukum acara pidana

“Nanti kita laporkan ke Pimpinan seperti apa. Putusan lebih ringan 2 setengah tahun dari tuntutan JPU, untuk yang lain sama seperti tuntutan kami,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved