Ramadan 2026

Apa Itu Zakat? Ini Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Tak sekadar kewajiban, zakat menjadi sarana penyucian harta dan pemerataan kesejahteraan. Berikut panduan lengkap zakat fitrah dan zakat mal.

Penulis: Regha Ayunda Bella | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Ghani Kurniawan
ZAKAT FITRAH - Zakat wajib bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak) pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri untuk mensucikan diri. 

Ringkasan Berita:
  • Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan Muslim yang memenuhi syarat, bertujuan menyucikan harta dan jiwa serta didistribusikan kepada delapan golongan penerima (asnaf).
  • Zakat fitrah wajib dibayar sebelum Salat Idul Fitri sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp50.000 per jiwa, dihitung sesuai jumlah anggota keluarga dan disertai niat.
  • Zakat mal dikenakan pada harta yang mencapai nisab dan haul, seperti emas, uang, dan penghasilan, sebagai bentuk kepedulian sosial.

 

TRIBUNJATIM.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial.

Setiap Ramadan, istilah zakat terutama zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat.

Ibadah ini bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan pemerataan kesejahteraan.

Secara bahasa, kata zakat berasal dari “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Makna tersebut mencerminkan harapan agar harta yang dikeluarkan membawa keberkahan serta membersihkan diri dari sifat kikir.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa orang yang menunaikannya.

Pengertian Zakat dan Landasan Hukumnya

Dikutip dari baznas.go.id, zakat dalam istilah fikih adalah pengambilan harta tertentu dengan sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang membayar zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak sesuai syariat.

Sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi dasar distribusi zakat agar tepat sasaran.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Baca juga: Zakat Pembersih Jiwa dari Sifat Kikir dan Jembatan Sosial

Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Besaran

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved