Ekonomi Keluarga Membaik, 1.222 Penerima Bansos PKH di Lumajang Dicoret
Kementrian Sosial telah mencoret 1.222 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 2025.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Sebanyak 1.222 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pada 2025 oleh Kementerian Sosial.
Kini ribuan keluarga penerima manfaat tersebut sudah tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin mengatakan hal tersebut berdasarkan pemutahiran data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), sebab mereka sudah naik desil sehingga harus dicoret sebagai penerima bansos.
"Kalau 2025 itu ada 1.222 KPM sudah kami luluskan. Jadi kami keluarkan dari bansos PKH," ujarnya usia rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Lumajang, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, ekonomi keluarga penerima manfaat tersebut dinyatakan sudah bagus, setelah beberapa kali dan lakukan pembinaan oleh pendamping PKH.
"Kami kawal melalui berbagai metode, termasuk pembinaan dan pemberian usaha dan lain sebagainya," kata Akbar.
Akbar mengungkapan perubahan desil dalam PKH itu ajuannya adakah kartu keluarga (KK). Sehingga jika ada satu anggota keluarga mendapatkan pekerjaan bagus, mereka otomatis akan dicoret sebagai penerima bansos.
Baca juga: Sebanyak 6 ASN Pemkab Bangkalan Ternyata Jadi Penerima Manfaat Bansos PKH, Wajib Kembalikan
"Ada yang anaknya dapat pekerjaan bagus, dan ada juga pendapatan suaminya lebih banyak dan meningkat. Sehingga membuat mereka mau keluar dari bansos," bebernya.
Ribuan KPM yang dicoret, Kata dia, sebagian mereka telah dapat PKH sejak 2013, ada juga yang baru dapat bansos setahun sudah dicoret sebagai penerima.
"Ngawal cukup lama ada yang sejak 2013, supaya mereka mandiri dan lebih maju. Ada yang satu tahun sudah bisa keluar, ada yang lama lima tahun lebih baru keluar," beber Akbar.
Adapun pemutahiran DTSEN termasuk bansos PKH. Akbar mengungkapan hal itu dilakukan setiap tiga bulan sekali, dimulai dari pendataan di desa.
"Setiap waktu bisa berubah, jadi desa itu bisa memutahirkan data setiap tiga bulan sekali. Karena bansos setiap tiga bulan sekali berubah," ucapnya.
Baca juga: 148 Pendamping PKH Gresik Resmi Jadi PPPK, Bupati Gus Yani Minta Kawal Program Sekolah Rakyat
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menilai selama pencoretan penerima PKH sesuai fakta dilapangan, hal tersebut perlu didukung.
| LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Langka di Lumajang, Pengusaha Restoran Kelimpungan |
|
|---|
| Topeng Kaliwungu Lumajang, Rahasia Sakral Mbah Sanemo Padukan Budaya Jawa-Madura via Arya Wiraraja |
|
|---|
| Ngerinya Tragedi Truk Trailer Seruduk 4 Kendaraan di Jalur Probolinggo-Lumajang, 4 Orang Tewas |
|
|---|
| Kisah Kades Pakel Sampurno Selamat dari Pembacokan Massal, Bantah Dirinya Sakti: Allah Menolong |
|
|---|
| Pengakuan Kades Pakel Lumajang: Kebal Saat Dikeroyok 15 Orang, Bantah Sakti dan Pilih Jalur Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-rapat-dengar-pendapat-Komisi-D-DPRD-Lumajang-Jawa-Timur.jpg)