Berita Viral

Cara Maling Curi Rel Kereta Api, Dihargai Rp 4000 Per Kilogram ke Penadah

Sindikat maling rel kereta api itu berjumlah tiga orang. Di antaranya adalah Untung (41), serta Saibun (60 tahun) asal Kecamatan Yosowilangun.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Purwanto
MALING - Ilustrasi rel kereta api. Sindikat maling rel kereta api di Lumajang, polisi mengungkap cara mereka mencuri, Sabtu (30/5/2026). 

Mereka sepakat membeli besi rel kereta api tersebut Rp4.000 per kilogram.

"Selain itu, pengusaha besi tua tersebut juga meminjamkan pikap Grand Max kepada Untung dan Saibun untuk pengangkutan besi rel dan menerima hasil pencurian tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu, polisi langsung mendatangi rumah penadah besi rel hasil curian tersebut di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sekaligus mengamankan barang bukti pendukung lain.

"Berupa sepeda motor Shogun protolan yang digunakan tersangka Saibun dan Untung untuk mengambil pikap Grand Max di rumah penadah," ucapnya.

Atas tindakan ini, polisi menjerat pelaku Saibun dan Untung dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sementara penadah dijerat Pasal 591 tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," kata Suprapto.

Menanggapi hal ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pencurian besi rel kereta di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, sebab barang tersebut masih aset perkeretaapian.

"Daop 9 Jember tidak mentolerir tindakan pencurian besi rel kereta, meskipun itu berada di jalur mati atau tidak aktif," tanggapnya.

Oleh karena itu, Daop 9 Jember akan mendukung penuh proses penyelidikan perkara tersebut, bahkan siap menyediakan berkas kepemilikan perusahaan jika diperlukan kepolisian.

"Termasuk kepemilikan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut," kata Cahyo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved