Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman Kades & Kasun Suruh Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Diperiksa Inspektorat Pemkab

Perangkat desa di Jember justru meminta perkara rudapaksa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
TribunJatim.com/Istimewa
RUDAPAKSA - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan dua perangkat desa di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat mereka kini diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Jember.

Pasalnya mereka dinilai melindungi S, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung.

Keduanya adalah kepala desa berinisial NK dan kepala dusun di wilayah setempat.

Baca juga: Sosok Windy Mahasiswi Penjual Jagung Bakar Peraih Beasiswa Kuliah, Ingin Perbaiki Ekonomi Keluarga

Mereka kini harus berhadapan dengan sanksi atau hukuman dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap dua pejabat desa tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati.

"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," ujar Ratno, Senin (27/10/2025).

Menurut Ratno, petinggi desa tersebut dinilai lalai karena tidak segera membawa korban ke rumah sakit.

Tepatnya ketika mahasiswi tersebut mengadu setelah menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa.

"Kades harus memberikan layanan dalam kondisi emergency darurat di fasilitas kesehatan," ucapnya.

"Tapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," jelas Ratno.

Selain itu, kata Ratno, kepala desa memiliki kewajiban untuk mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Namun kewajiban tersebut tidak dijalankan.

"Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.

Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menilai kades dan kasun tersebut tidak memberikan pelayanan dan pengayoman sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambah Ratno.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). (TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAHWAWI)

Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial SF (21), warga Kecamatan Balung.

Ia mengaku dirudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial S (27) pada Selasa (14/10/2025), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Saat kejadian, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela ketika korban sedang setengah tidur.

Korban terkejut dan sempat berteriak, namun pelaku langsung memukul dan mencekiknya hingga tak berdaya.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban yang tinggal sendirian malam itu, sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di pipi, mata, dan tangan.

Setelah kejadian, korban melapor ke perangkat desa setempat untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Namun, alih-alih membantu, perangkat desa justru meminta agar perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara korban menikahi pelaku.

Korban menolak dan memilih melapor ke Polsek Balung.

Namun, saat polisi mendatangi rumah pelaku, S sudah melarikan diri.

Baca juga: Warga Mengeluh Banyak yang Gagal Beli Rumah Subsidi Lantaran Terjerat Pinjol, Minta Tolong Purbaya

Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember yang mendampingi korban, Nurul Hidayah menilai, penanganan awal kasus ini sangat lamban.

"Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama," ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot mengatakan, pihaknya sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

"Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya," kata Ipda Sentot.

PELAKU - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025.
Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025. (Istimewa)

Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember di wilayah Sidoarjo pada Kamis (23/10/2025).

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan, pelaku sempat berpura-pura pulang ke rumah ibunya di Balung setelah kejadian.

"Pelaku sempat mengaburkan situasi, dengan mengganti nomor handphonenya," ujar AKP Angga Riatma, Sabtu (25/10/2025).

Setelah itu, pelaku berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke Sidoarjo.

"Lalu pada tanggal 19 Oktober 2025, pelaku kabur ke Sidoarjo," ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025, dan beberapa hari kemudian diambil alih oleh Polres Jember.

"Pada tanggal 20 Oktober 2025, kasus ini kami ambil alih. Lalu kami lakukan gelar, dan setelah itu kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," jelas AKP Angga.

Dua hari berselang, pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo. (Imam Nawawi)

Baca juga: Siswi MTs Gendong Adik Sambil Jualan di Sekolah, Kepsek Ungkap Fakta Sebenarnya: Tidak Setiap Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved