Harga BBM Naik

Nelayan Puger Protes Kesulitan Solar Subsidi, Pemkab Jember Didesak Permudah Keluarkan Rekomendasi

Sudah dua bulan terakhir, nelayan di Kabupaten Jember kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Alga W
Istimewa
PROTES - Nelayan membentangkan poster kemudahan keluarnya rekomendasi pembelian solar bersubsidi di TPI Puger, akhir Mei 2026. Dua bulan terakhir, nelayan Puger mengaku kesulitan mendapatkan akses pembelian solar bersubsidi untuk melaut. 

Nelayan tidak ingin meminta hal yang muluk.

Mereka hanya meminta kemudahan dalam pengurusan semua dokumen melaut, yang itu nantinya akan menjadi syarat pembelian solar bersubsidi.

"Kami ingin dibantu, kami ingin di Puger lengkap. Untuk mengurus surat-surat kami harus ke KSOP di Muncar (Banyuwangi) karena di Puger tidak ada, untuk pengurusan NIB atau NPWP harus ke Jember (Kota). Setidaknya membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk pengurusan surat-surat itu," imbuhnya.

Karenanya, para nelayan berharap, pemerintah mendekatkan layanan kepada mereka, agar nelayan lebih mudah mengakses layanan tersebut.

Surat rekomendasi

Untuk membeli solar bersubsidi nelayan harus memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD terkait di tingkat kabupaten/kota setempat.

Nelayan bisa mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM itu harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen seperti, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), SIUP, NIB, NPWP, Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan dan Kedatangan (STBLKK), Pas Kecil atau Pas Besar kapal, juga Surat Bukti Pencatatan Kapal (BPKP), Kartu KUSUKA.

Belum lagi ada yang mensyaratkan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen-dokumen di atas dikeluarkan oleh sejumlah instansi berbeda, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Pajak, KSOP (Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan), Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan, juga BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat banyaknya dokumen yang harus dimiliki satu kapal untuk melaut, serta panjangnya alur, maka Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendesak Pemkab Jember mendekatkan layanan kepada nelayan Puger.

Candra mengaku pada akhir Mei lalu, memang ada pelayanan perizinan kapal perikanan terpadu dari Pemkab Jember di Kecamatan Puger.

"Namun itu hanya pelayanan untuk aktivasi dokumen yang sudah kedaluwarsa atau mati. Kami minta ini layanan mulai dari nol, baik untuk kapal besar dan kapal kecil. Jadi bagi mereka yang belum punya, bisa memiliki dokumen-dokumen tersebut," tegas Candra, Rabu (3/6/2026).

Candra menyebut dari 6.000 kapal di Puger, hanya 600an saja yang memiliki izin dan surat rekomendasi pembelian solar.

"Itu data Tahun 2025 lalu. Artinya kan banyak yang masih belum punya. Karenanya kami minta Pemkab untuk memberikan layanan dan mendekatkan layanan, semua layanan dokumen atau syara-syarat melaut yang dibutuhkan nelayan," tegas Candra.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved