Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Naiknya Tunjangan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Ketua Dewan Tegaskan Transparansi

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kemendagri.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TUNJANGAN DPRD JOMBANG - Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). Ia beri penjelasan terkait tunjangan DPRD Jombang.  

Poin Penting:

  • Besaran tunjangan DPRD Jombang menjadi sorotan publik.
  • Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
  • Besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi. 

Penjelasan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).

Hadi menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucapnya. 

Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.

"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujarnya. 

Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.

“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” katanya melanjutkan.

Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan. 

Baca juga: Bantahan Bupati Warsubi Soal Putusan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang: Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Lebih lanjut, ia memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu.

Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.

Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah. 

“Sekarang pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hadi juga menyinggung soal perjalanan dinas DPRD yang kerap disorot publik.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar jalan-jalan, melainkan studi banding untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di Jombang.

Ia mencontohkan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di mana DPRD Jombang belajar strategi dari daerah lain.

Perihal Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD Jombang, pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang direfocusing menjadi Rp 24 miliar.

“Semua perjalanan kini dihitung berdasarkan realisasi, mulai transportasi, hotel, hingga uang harian sebesar Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan, DPRD Jombang siap bersikap transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. 

“Transparansi, bagaimana yang bisa dilakukan oleh DPRD Jombang kepada masyarakat? Orang-orang tahu bahwa tunjangan DPRD segitu itu dari mana? Pastinya ada bentuk transparansi, pertanggungjawabannya tentu karena tugas pokok DPRD ada tiga, legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita akan bertanggung jawab terhadap itu sebagai bentuk dari konsekuensi kami menerima tunjangan-tunjangan itu," pungkasnya.

Besaran tunjangan bagi pimpinan maupun anggota DPRD Jombang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Terbaru, aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan kenaikan tunjangan transportasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan yang semula Rp 12,9 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 13,5 juta.

Adapun tunjangan perumahan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.

Rincian Penghasilan

Berdasarkan komponen tunjangan yang berlaku, TribunJatim.com pada Jumat (5/9/2025) mencatat, Ketua DPRD Jombang bisa membawa pulang sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.

Jumlah itu terdiri dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif Rp 14,7 juta, serta dana operasional Rp 12,6 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta.

Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025 setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.

Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses, hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved