Listrik Diputus, Nur Hayati Terkejut Diminta Bayar Denda Hampir Rp 7 Juta, PLN Jombang Buka Suara
Aliran listrik di rumah Nur Hayati, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Nur Hayati, warga Jombang terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN.
- Dia disebut melakukan pelanggaran kategori dua.
- Juga diminta membayar denda mencapai Rp 6.944.015.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aliran listrik di rumah Nur Hayati, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.
Nur Hayati makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.
Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.
Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).
Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.
Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.
Total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.
“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp 150 ribu,” tuturnya.
Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka sebesar Rp 2,2 juta.
Sisanya akan dicicil melalui tagihan bulanan.
Untuk memenuhi biaya tersebut, ia mengaku harus berutang kepada kerabat.
“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kuli bangunan kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” katanya.
Wanita paruh baya itu berharap pihak PLN dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah berniat melakukan tindakan curang dan hanya ingin keadilan.
Baca juga: Polemik Listrik Token dengan Meteran, Mana yang Lebih Mahal? PLN Klarifikasi
“Saya tidak pernah mencuri listrik. Harusnya kalau memang ada dugaan pelanggaran, pelanggan diberi penjelasan dulu sebelum diputus,” ujarnya.
Terpisah, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan, tindakan pemutusan dan penetapan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” terang Dwi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan.
Jombang
PLN
Desa Dapurkejambon
Dwi Wahyu Cahyo Utomo
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Penganiayaan Kakak Kelas hingga Hidung Retak, Siswa SMK di Blitar Laporkan Pelaku ke Polisi |
![]() |
---|
Bola Panas Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Periksa 3 eks Bupati Sidoarjo, Berpotensi Tambah Tersangka |
![]() |
---|
Tata Kelola Perumda Panglungan Jombang Dibenahi, Mulai Bangkit Tapi Belum Sumbang Kas Daerah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Suara Hati Seorang Kekasih, Viral Dinyanyikan El Putra dan Leya di Film Rangga & Cinta |
![]() |
---|
Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DKP Jatim Bentuk Tim Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.