Tanggapi Polemik Nur Hayati dan PLN, Praktisi Hukum Jombang Singgung Potensi Melanggar Hukum
Praktisi hukum asal Jombang, Jawa Timur, Beny Hendro, menanggapi polemik antara Nur Hayati, warga Desa Dapurkejambon, Jombang, dengan pihak PLN.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Bila terbukti ada motif mencari keuntungan pribadi dari jabatan yang diemban, pasal yang digunakan bisa mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 12 huruf e UU Tipikor bisa diterapkan jika terbukti ada unsur mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan,” jelas Beny.
Kasus Bermula dari Dugaan Lubang pada Meteran
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat aliran listrik di rumah Nur Hayati mendadak terputus tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tak lama kemudian, dirinya diminta datang ke kantor PLN Jombang dan diberi tahu bahwa terdapat lubang di bagian bawah penutup kWh meter di rumahnya.
Pihak PLN kemudian mengkategorikan hal tersebut sebagai pelanggaran golongan 2, atau setara dengan pencurian listrik, dan menghitung denda sebesar Rp 6.944.015 atas dugaan pelanggaran yang disebut terjadi sejak tahun 2017.
“Saya tidak tahu siapa yang buat lubang itu. Selama ini saya selalu bayar listrik rutin dan tidak pernah ada masalah,” tutur Nur Hayati dengan nada sedih, Kamis (9/10/2025).
Karena tak mampu melunasi denda secara penuh, Nur Hayati diminta membayar uang muka Rp 2,2 juta dan mencicil sisanya melalui tagihan bulanan.
Uang muka itupun ia peroleh dengan cara berutang.
“Kami keluarga sederhana. Rasanya tidak adil dituduh mencuri listrik,” ujarnya lirih.
PLN Klaim Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Manajer PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, memastikan, seluruh langkah yang diambil pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelanggan sudah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran. Semua tindakan sudah mengacu pada prosedur dari kantor induk PLN Mojokerto,” jelas Dwi.
Beny pun mendesak agar Nur Hayati menempuh jalur hukum, baik dengan melapor ke Ombudsman RI maupun mengajukan gugatan perdata dan pidana.
“Kerugian yang dialami bukan hanya finansial, tapi juga psikis. Bahkan saya dengar ibunya jatuh sakit dan meninggal setelah kasus ini mencuat. Negara tidak boleh diam,” tegasnya.
Kasus Nur Hayati menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap hak-hak konsumen masih jauh dari harapan.
Beny menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“PLN memang lembaga negara, tapi bukan berarti kebal hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Jombang
Beny Hendro
Nur Hayati
Desa Dapurkejambon
PLN
Dwi Wahyu Cahyo Utomo
ViralLokal
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
BREAKING NEWS: Tolak Rujuk Senapan Angin Bicara, Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat |
![]() |
---|
Siapa Sosok Seleb TikTok Dipolisikan Ayahnya Sendiri? Kuras Rp600 Juta Buat Game hingga Kerap Aniaya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Surabaya, Truk Bata Ringan Tabrak Tronton Parkir, Sopir dan Kernet Tewas Terjepit |
![]() |
---|
Antisipasi Tragedi Al Khoziny Terulang, Kemenag Jombang Cek Kelayakan Bangunan Ratusan Pesantren |
![]() |
---|
Laga Persebaya vs Persija Diprediksi Berjalan Sengit, Bajul Ijo Mewaspadai Kebangkitan Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.