Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental
Duka mendalam menyelimuti keluarga Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Setelah polemik pemutusan aliran listrik oleh PT PLN (Persero) yang menjerat mereka sejak Agustus 2025 lalu, kini keluarga kembali harus menghadapi kenyataan pahit saat ibunda tercinta Astuti (80), meninggal dunia.
Pihak keluarga menilai, tekanan mental dan beban pikiran akibat kasus tersebut turut mempercepat memburuknya kondisi kesehatan sang nenek dan sang ibunda meninggal.
“Sebelum masalah listrik itu, Mbah masih sehat, masih bisa ke warung dan ngobrol sama tetangga,” ucap Joko Tri Basuki (45), keponakan Nur Hayati saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Listrik Diputus, Nur Hayati Terkejut Diminta Bayar Denda Hampir Rp 7 Juta, PLN Jombang Buka Suara
Namun setelah listrik rumah diputus dan Nur Hayati harus menanggung denda hampir Rp7 juta, suasana keluarga berubah drastis. Astuti disebut kerap gelisah dan terus memikirkan utang yang digunakan untuk membayar uang muka denda ke PLN agar listrik bisa kembali menyala.
“Setiap hari Mbah tanya, sudah dibayar belum? Dia kepikiran terus sampai sakit dan akhirnya meninggal dua minggu kemudian,” ujar Joko melanjutkan.
Kabar meninggalnya Astuti diketahui pihak PLN Jombang. Sejumlah pegawai dikabarkan sempat menawarkan sumbangan duka sebagai bentuk empati pribadi.
Namun, keluarga Nur Hayati menolak, karena menilai persoalan yang mereka hadapi jauh lebih serius dari sekadar bantuan sosial.
“Bukan soal uang duka. Yang kami mau itu keadilan, bukan amplop belas kasihan. Tuduhan pencurian listrik itu tidak pernah terbukti,” tegas Joko.
Ia mengungkapkan, keluarga merasa tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan sebelum listrik diputus. Pemberitahuan resmi pun tak pernah diterima. Semua terjadi tiba-tiba, tanpa penjelasan rinci dari pihak PLN.
“Kami Tak Pernah Mencuri Listrik” ungkap Joko.
Nur Hayati sendiri mengaku masih syok dengan tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Ia menegaskan, selama ini selalu membayar tagihan listrik rutin sekitar Rp150 ribu setiap bulan. Namun tiba-tiba, ia dituduh melakukan pelanggaran sejak 2017 dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp6,9 juta.
Baca juga: Tanggapi Polemik Nur Hayati dan PLN, Praktisi Hukum Jombang Singgung Potensi Melanggar Hukum
“Waktu itu saya kaget. Petugas datang, langsung potong listrik, tanpa ada surat atau panggilan dulu. Saya bahkan harus berutang Rp2,2 juta untuk bayar uang muka supaya listrik bisa nyala lagi,” katanya.
Kini, Nur Hayati hanya ingin nama baik keluarganya dipulihkan. Ia tidak meminta penghapusan tagihan tanpa dasar, melainkan proses yang adil dan transparan.
“Kami rakyat kecil cuma ingin diperlakukan manusiawi. Kalau memang ada bukti kami salah, tunjukkan. Tapi jangan tuduh kami tanpa dasar,” imbuhnya.
Sehari-hari, Nur Hayati menanggung beban hidup bersama lima anggota keluarga lain, tiga anak kandung, seorang anak angkat yatim piatu, dan satu anak asuh tanpa keluarga. Penghasilan mereka hanya mengandalkan sang suami, Wasis (51), yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Dengan penghasilan tidak menentu, keluarga ini masih harus membayar utang untuk melunasi denda listrik yang belum tuntas. Di tengah tekanan itu, kehilangan ibunda menjadi pukulan berat.
“Dari awal kami sudah merasa diperlakukan tidak adil. Sekarang Mbah sudah nggak ada, tapi luka ini belum sembuh,” jelasnya.
Keluarga berharap PLN belajar dari kasus ini dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis terhadap masyarakat kecil. Pemutusan listrik, apalagi tanpa dialog dan pembuktian jelas, dinilai dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang besar.
“Kami hanya ingin PLN terbuka dan menghormati hak warga. Jangan langsung hukum orang tanpa proses yang benar,” pungkas Joko.
Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.
Ia makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.
Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Nur Hayati
denda ke PLN
ibunda meninggal
PT PLN
Desa Dapurkejambon
Jombang
TribunJatim.com
ViralLokal
Tribun Jatim
Multiangle
2 Kafe di Kebomas Gresik Ludes Terbakar, Dua Pekerja Alami Luka Saat Selamatkan Barang |
![]() |
---|
Curhat Minta Bantuan usai Putus Cinta, Nyawa Dina Malah Dihabisi Atasannya, Sempat Dirudapaksa |
![]() |
---|
Nenek-nenek Kehilangan BPJS & Bantuan Sembako setelah Dituding Terlibat Judol, Anak Heran: Masak Iya |
![]() |
---|
Siasat Mbah Tarman Bisa Nikahi Warga Daerah Lain Bawa Mahar Rp 3 Miliar, Isunya Kini Sudah Cerai |
![]() |
---|
Kecewanya Maerten Paes Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Sampai Sulit Tidur: Terganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.