Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
Ricuh Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Keluarga Korban Nyaris Hajar Terdakwa,'Tak Terima'
Suasana pilu bercampur emosi mewarnai sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Vonis Hakim: Penjara Seumur Hidup untuk tiga terdakwa (Adriansyah, Achmad Thoriq, dan Lutfi).
- Tindak Pidana: Pembunuhan disertai Pemerkosaan Siswi SMA Jombang.
- Reaksi Keluarga Korban: Ricuh dan Histeris, menuntut hukuman mati, sempat melayangkan pukulan, beberapa pingsan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana pilu bercampur emosi mewarnai sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (23/10/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan siswi SMA disertai pemerkosaan.
Baca juga: Poster Bertuliskan Hukuman Mati Warnai Halaman PN Jombang Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMA
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal dalam persidangan.
Setelah Hakim membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa, para terdakwa diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menyikapi vonis yang dibacakan Hakim.
Setelah beberapa menit berdiskusi dengan kuasa hukum, para terdakwa masing-masing ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apa tanggapan dari vonis yang dibacakan. Dimana, jawaban para terdakwa kompak akan mengajukan banding.
Mendengar ketiga terdakwa akan mengajukan banding, Ketua Hakim Majelis bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi. Jawaban JPU masih akan memikirkan.
Setelah mendapatkan jawaban dari JPU, Ketua Hakim Majelis menegaskan bahwa perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” katanya menutup persidangan.
Usai ketukan palu sidang Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan para terdakwa akan dibawa keluar, suasana sidang berubah tegang.
Baca juga: Tinggal Sendirian, Bu Guru di Jombang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Saat tiga terdakwa digiring keluar ruang sidang, keluarga korban yang sejak awal menahan emosi akhirnya meluapkan kemarahan. Sumpah serapah dan teriakan bernada emosi menggema di ruang sidang.
"Iku pantes dipateni. (Itu layak di hukum mati)," teriak ibu-ibu yang merupakan anggota keluarga korban.
Beberapa anggota keluarga bahkan sempat berusaha mendekati para terdakwa dan melayangkan pukulan sebanyak dua kali sebelum berhasil diamankan petugas. Situasi sempat ricuh beberapa menit hingga petugas kepolisian menggiring para terdakwa keluar ruang sidang.
Tangis histeris pun pecah di dalam ruang sidang. Sejumlah anggota keluarga korban menangis tersedu-sedu, bahkan beberapa di antaranya pingsan dan harus dievakuasi keluar oleh petugas keamanan serta keluarga lainnya.
“Kami tidak terima, mereka seharusnya dihukum mati!” teriak salah satu anggota keluarga korban dengan mata sembab.
Menanggapi vonis Hakim, JPU Andie Wicaksono menyebut, vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan kami, yaitu seumur hidup. Namun kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terkait restitusi yang diajukan dan ditolak oleh Hakim, pihak JPU juga mengeluarkan jawaban serupa, yakni akan memikirkan langkah selanjutnya.
"Keluarga minta para terdakwa dihukum mati, tanggapan kami terkait itu, saat ini masih proses hukum masih berjalan. Restitusi juga ditolak oleh hakim, kami juga masih pikir-pikir," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Untuk alasan dan materi banding, masih akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi usai sidang.
Ditanya terkait alasan pengajuan banding, pihaknya menjawab masih mempelajari lebih lanjut. "Untuk vonis tadi seumur hidup, ditanya soal alasan pengajuan banding pihaknya mengatakan masih mempelajari terlebih dahulu, apa saja yang kami sampaikan di banding nanti. Intinya, kami masih belum menerima besaran vonis yang diketok hakim. Karena itu kita mengajukan banding," bebernya melanjutkan.
Dengan demikian, meski sidang di PN Jombang resmi berakhir, proses hukum kasus tragis yang mengguncang Kabupaten Jombang ini masih akan berlanjut ke tahap banding.
Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
pembunuhan siswi SMA di Jombang
Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang
hukuman penjara seumur hidup
sidang vonis
keluarga korban
Pengadilan Negeri Jombang
Jombang
TribunJatim.com
| Poster Bertuliskan 'Hukuman Mati' Warnai Halaman PN Jombang Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMA |
|
|---|
| LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta |
|
|---|
| Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban |
|
|---|
| Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.