Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang

Sidang Perdana Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Tampak Tenang dan Terima Dakwaan yang Dibacakan

Sidang perdana istri bunuh suami di Jombang, terdakwa Fauziah tampak tenang dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus istri bunuh suami siri saat menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Terdakwa tenang saat persidangan dan menerima dakwaan yang dibacakan.  
Ringkasan Berita:
  • Fauziah Priati Ningsih menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan suami sirinya, Lukman Haqim, di Pengadilan Negeri Jombang.
  • Lukman Haqim ditemukan tewas terbalut kasur dan selimut dalam kamar kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
  • Fauziah tampak tenang dan tak banyak bicara selama persidangan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang kasus pembunuhan Lukman Haqim (44) yang dilakukan istri sirinya, Fauziah Priati Ningsih (47) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/11/2025).

Perempuan asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, itu duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi, dengan hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjas Mega Lestari dari Kejaksaan Negeri Jombang membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.

Fauziah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan cadangan.

Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

Rencana Panjang dan Aksi Brutal

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menguraikan kronologi tindakan keji yang dilakukan terdakwa.

Fauziah disebut telah memendam dendam sejak akhir tahun 2024 karena sering dimarahi dan merasa tersinggung ketika korban menyinggung soal warisan keluarganya.

Kemarahan itu akhirnya meledak pada pertengahan Mei 2025.

Fauziah merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban menggunakan racun tikus, lalu menyeret tubuh suaminya ke kamar.

Tak berhenti di situ, ia menusuk dada korban dan memukuli kepalanya menggunakan balok kayu hingga tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal, Fauziah menyembunyikan jasad Lukman di dalam kamar kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Tubuh korban dibalut dengan kasur dan selimut agar warga tidak mencium bau busuk.

Baca juga: Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian

Selama 42 hari, jasad korban dibiarkan di kamar hingga akhirnya perbuatan Fauziah terbongkar setelah ia menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025.

Saat ditemukan, jasad Lukman sudah dalam kondisi membusuk parah.

Tenang di Persidangan

Selama sidang berlangsung, Fauziah tampak tenang dan tak banyak bicara.

Ketika diminta tanggapan atas dakwaan, ia langsung menyatakan menerima seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Terdakwa menerima dakwaan, tidak mengajukan keberatan. Maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Hakim Ketua Putu Wahyudi sambil mengetukkan palu tanda penutupan sidang.

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Jombang, Palupi Pusporini, membenarkan bahwa kliennya didakwa pasal berlapis.

Ia menegaskan, pihaknya akan menunggu proses pembuktian dalam sidang lanjutan.

"Ancaman hukuman memang berat, termasuk hukuman mati. Tapi nanti akan dilihat dalam pembuktian apakah benar memenuhi unsur pembunuhan berencana atau ada hal lain yang meringankan," ujar Palupi usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian maupun kondisi rumah kontrakan tempat korban ditemukan.

Perjalanan Kasus 

Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendadak gempar pada Rabu (25/6/2025) pagi, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan. 

Korban, yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial F alias Fauziah datang ke kantor polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa suaminya. 

Pengakuan tersebut langsung memicu penyelidikan dan pengecekan ke rumah kontrakan tempat pasangan tersebut tinggal.

Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47) merupakan istri siri yang tega habisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44).

Fauziah sempat minta bantuan karyawan korban, sampai harus berbohong agar aksinya tak terendus. 

Lukman diketahui bekerja sebagai pengusaha mebel di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), menyebut jika Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan. 

Fauziah meminta bantuan karyawan tersebut bukan untuk menghabisi Lukman, melainkan meminta bantuan untuk mengangkat dan memindahkan korban ke kamar setelah Fauziah melancarkan aksinya. 

Bahkan, Fauziah sampai harus berbohong ke karyawan yang tidak disebut identitasnya tersebut agar aksinya tidak terendus.

Fauziah mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar. 

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media. 

Setelah aksinya meracun Lukman, terjadi reaksi terhadap Lukman.

Kemudian terlapor menelepon saksi. Setelah saksi datang ke rumah kontrakan, terlapor dibantu oleh saksi untuk memindahkan korban ke kamar. 

RUMAH KONTRAKAN - Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak gempar, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Jasad korban yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat.
RUMAH KONTRAKAN - Suasana Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendadak gempar, usai ditemukannya seorang pria tak bernyawa di dalam rumah kontrakan, Rabu (25/6/2025). Jasad korban yang diketahui bernama Lukman (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan mengeluarkan bau menyengat. (Istimewa/Achmad Riza for TribunJatim.com)

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang, nah di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkapnya. 

Kekerasan terhadap korban ini juga dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian belakang kepala korban.

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala, itu terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," bebernya. 

Sementara untuk kandungan racun di dalam tubuh korban, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

"Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved