Curi Uang Kotak Amal di Masjid Makam Mbah Dongso Jombang, Pria ini Diciduk Warga di Siang Bolong
Aksi nekat seorang pria asal Mojokerto yang mencoba mencuri uang dari kotak amal di kawasan makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kejadian Percobaan Pencurian Kotak Amal (Curat).
- Lokasi Masjid Al Murtadho, Kompleks Makam Mbah Dongso Jombang.
- Pelaku Jie Ko Ming (58), Warga Mojokerto.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aksi nekat seorang pria asal Mojokerto yang mencoba mencuri uang kotak amal di kawasan makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, berakhir apes.
Pelaku pencurian kotak amal yang belakangan diketahui bernama Jie Ko Ming (58) itu tertangkap basah oleh warga setempat saat beraksi di siang bolong, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika seorang warga bernama Karen (56) tengah melintas di depan Masjid Al Murtadho yang berada satu kompleks dengan makam Mbah Dongso. Ia melihat seorang laki-laki tak dikenal sedang mencongkel kotak amal menggunakan besi.
Baca juga: Pascamutasi Besar 66 Pejabat, Pemkab Jombang Siapkan Seleksi Terbuka untuk 3 Kursi Strategis: Kosong
Barang Bukti dan Kerugian Takmir Masjid
"Melihat itu, saksi langsung memanggil warga sekitar dan takmir masjid, termasuk pelapor bernama Saladin (49). Bersama-sama mereka mengamankan pelaku sebelum melarikan diri," ucap Kapolsek Perak Iptu M. Supriyo, saat dikonfirmasi terpisah TRIBUNJATIM.COM, pada Kamis (13/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya uang tunai Rp586 ribu hasil congkelan, sebuah besi betoneser yang ujungnya dipipihkan untuk mencongkel gembok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi S-2498-FD.
Selain itu, dua kotak amal di lokasi kejadian ditemukan dalam keadaan rusak akibat congkelan.
"Pelaku mengaku uang tersebut diambil dari dalam kotak amal di halaman masjid. Akibat kejadian ini, pihak takmir mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah," lanjut Kapolsek.
Petugas Polsek Perak yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.
Baca juga: Penghormatan Jadi Pahlawan Nasional, Tebuireng Jombang Bakal Tambah Simbol Baru di Makam Gus Dur
Atas perbuatannya, Jie Ko Ming dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah.
"Partisipasi warga sangat penting, seperti yang dilakukan saksi dan takmir masjid kali ini. Respons cepat masyarakat membantu kami mencegah tindak kejahatan lebih jauh," pungkas Iptu Supriyo.
Makam Keramat, Mbah Dongso, ini beradai di Dusun Babatan, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Makam ini biasnya ramai jadi jujugan warga berziarah dan juga makam yang dikeramatkan warga setempat.
Mbah Dongso yang diyakini pembabat alas desa setempat, meski makamnya berada ditengah sawah namun tidak sulit untuk ditemukan.
pencurian kotak amal
mencuri uang kotak amal
Masjid Al Murtadho
makam Mbah Dongso
kotak amal
Jombang
TribunJatim.com
| Sosok Dea MUA Pria yang Diduga Nyamar Jadi Wanita, Sosok ini Pernah Kepincut: Orang Baik Sebenarnya |
|
|---|
| Rekonstruksi Gedung Grahadi Molor hingga Januari 2026, Terganjal Kayu Jati dan Cat Pemutih: Diimpor |
|
|---|
| Alasan Carlos Parreira Terima Pinangan Menjadi Pelatih Madura United, Bahkan Tidak Berpikir 2 Kali |
|
|---|
| Resep Seafood Risotto, Menu Khas Italia Masaknya Cuma 45 Menit, Catat Bahan dan Cara Membuatnya! |
|
|---|
| Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Pemkab Bebaskan Sanksi Pajak Daerah hingga April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polsek-Perak-saat-mengamankan-Jie-Ko-Ming-nomor-dua-dari-kiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.