Bantah Tuduhan Mangkir Kerja, Dua Guru ASN di Jombang Ajukan Hearing ke DPRD

Dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Jombang

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Jombang yang diberhentikan saat mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026). Sebut akan bawa seluruh bukti saat hearing. 

 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN di Jombang yang diberhentikan mengajukan hearing ke DPRD dan banding ke BP ASN karena menilai keputusan pemecatan tidak sesuai fakta.
  • Guru SD bernama Yogi Susilo membantah tuduhan tidak mengajar dan mengaku memiliki bukti serta saksi yang mengetahui dirinya tetap aktif mengajar.
  • Guru olahraga berinisial D juga membantah disebut mangkir 177 hari kerja dan mengklaim memiliki absensi manual serta izin resmi saat tidak hadir.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang yang diberhentikan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Jombang.

Mereka menilai keputusan pemecatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan.

Kedua guru tersebut yakni Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, serta seorang guru olahraga berinisial D. Surat permohonan hearing disampaikan ke Gedung DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026).

Yogi Susilo mengatakan dirinya menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Ia mengaku keberatan atas keputusan itu dan kini menempuh proses banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).

"Saya sudah mengajukan banding ke BP ASN. Hari ini juga mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang saya terima," ucap Yogi saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Jumat (8/5/2026).

Dalam hearing nanti, Yogi mengaku akan membawa sejumlah bukti dan saksi untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai perlu ada pengujian terhadap prosedur maupun substansi keputusan pemecatan tersebut.

"Saya akan menunjukkan bukti serta kesaksian warga maupun rekan kerja untuk membuktikan fakta sebenarnya," katanya.

Yogi juga membantah tuduhan tidak menjalankan tugas mengajar. Menurutnya, selama ini ia tetap hadir dan mengajar di sekolah.

"Warga sekitar dan teman-teman sekolah tahu saya tetap berangkat mengajar setiap hari," ujarnya.

Baca juga: Guru di Jombang Dipecat Usai Dianggap Sering Bolos, Mantan Murid Bantah Tuduhan Sekolah

Ia bahkan menyinggung kondisi disiplin di lingkungan sekolah yang menurutnya tidak berjalan tertib.

Sistem absensi disebut tidak terkelola dengan baik dan keterlambatan guru kerap terjadi.

"Absensi di sana memang tidak tertata dan sudah berlangsung lama seperti itu," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved