KPK OTT Wali Kota Madiun

CSR Disorot KPK, Pemkot Madiun Klaim Pengelolaan Sesuai Ketentuan

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bapelitbangda Kota Madiun, juga menjelaskan, CSR yang diterima adalah dalam bentuk barang.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
CSR - Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah, ditemui pada kesempatan berbeda di Kantor Diskominfo Kota Madiun, Rabu (21/1/2026). Pengelolaan dana CSR di Kota Madiun jadi sorotan KPK, pascapenetapan status tersangka kepada Wali Kota Nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan Pihak Swasta sekaligus Orang Kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, pada Selasa (20/1/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. Pengelolaan dana CSR di Kota Madiun menjadi sorotan KPK.
  2. Sorotan muncul setelah KPK menetapkan tiga tersangka pada Selasa (20/1/2026).
  3. Tersangka meliputi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kadis PUPR Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemkot Madiun klaim pengelolaan dana CSR sudah dilaksanakan sesuai prosedur.

Memang, pengelolaan dana CSR di Kota Madiun sempat jadi sorotan KPK.

Hal ini setelah Wali Kota Nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan Pihak Swasta sekaligus Orang Kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto menjadi tersangka, pada Selasa (20/1/2026).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan, dengan modus Fee Proyek dan dana CSR, serta Gratifikasi.

Baca juga: 6 Jam KPK Obok-obok Rumah Kadis PUPR Kota Madiun, Angkut Koper Hingga Kardus

Menanggapi hal tersebut, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah, menegaskan, pengelolaan dana yang berasal dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan itu, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bapelitbangda Kota Madiun, juga menjelaskan, CSR yang diterima adalah dalam bentuk barang.

“CSR itu tidak boleh dalam bentuk uang. Tidak ada yang diminta di muka. Kami terkejut dengan adanya kabar yang beredar,” tutur Noor Aflah, Jumat (23/1/2026).

Ia mengungkapkan, prosedur yang diterapkan sudah jelas, dan sangat berhati hati dari sisi administrasi

Menurutnya,prosedur terkait CSR sudah ada sejak Pandemi Covid 19.

Saat itu banyak sekali masyarakat yang ingin menyumbang, dan ingin didokumentasikan.

“Dari situ kemudian ada catatan BPK bahwa tidak boleh sumbangan. Bentuknya adalah CSR. Ketika CSR, akhirnya prosedurnya ya harus jelas. Ada hitungannya. Selama saya di Plt Bapelitbangda, saya dapat laporannya berkala,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, CSR yang diterima oleh Pemkot Madiun dilaporkan secara periodik tiap tahun,dalam sebuah forum.

“Prosedurnya masyarakat kalau mau mengajukan CSR, bersurat ke Bappelitbanda. Bentuknya adalah proposal. Kemudian setelah itu diberi catatan atau masukan,” tandas Noor Aflah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved