Dua Raperda Strategis Disetujui, DPRD Madiun Fokus Lindungi Pasar Rakyat

Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
SEPAKAT - Bupati Madiun Hari Wuryanto dan pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, untuk dapat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif, di Ruang Sidang Utama. 
Ringkasan Berita:
  1. DPRD dan Pemkab Madiun menyepakati dua Raperda non-APBD.
  2. Raperda mengatur penanaman modal dan perlindungan pasar rakyat.
  3. Regulasi ditujukan menjaga iklim investasi dan persaingan sehat.

 

TRIBUNJATIM.COM - 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD telah disepakati DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

Termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga: Ngabuburit Ramadan di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, KAI Madiun Ingatkan Warga

“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menambahkan, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (Pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini.

“Regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM,” ujar Fery, Kamis (26/2/2026).

Dirinya menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.

“Banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.

Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Dua Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.

“Kami berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” pungkas Fery.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini bagian dari sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Mas Hari Wur, sapaan lekatnya, menerangkan Raperda Penanaman Modal disusun guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

“Regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan.

Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kami atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved