DLH Sumenep Diminta Maksimalkan Mesin Pengolah Sampah yang Dibeli Seharga Miliaran
Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Sumenep menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 198.460.000 dari pengolahan sampah
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep menargetkan PAD Rp 198.460.000 pada 2026 dari pengolahan sampah di TPA Torbang
- Dalam sekali operasional, mesin mampu memproses 7 ton sampah dan menghasilkan sekitar 2 ton produk
- Sampah nonorganik diolah menjadi RDF dan dijual ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Sumenep menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 198.460.000 dari pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan, pada 2026.
Target tersebut bersumber dari operasional mesin pengolahan sampah yang telah diaktifkan di TPA. Mesin itu mengolah sampah menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan bahwa pihaknya optimistis target PAD tersebut dapat tercapai. Saat ini, produksi dan kerja sama penjualan hasil olahan sampah masih terus berjalan.
"Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai," ucap Anwar Syahroni Yusuf, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Anggaran Terbatas, Kuota BPJS Ketenagakerjaan Nelayan Sumenep Mandek di Angka 2.000 Orang
Dalam sekali operasional, mesin pengolah sampah mampu memproses hingga tujuh ton sampah.
Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton menjadi produk olahan, terdiri dari satu ton sampah organik dan satu ton sampah nonorganik. Sementara sisanya berupa residu dan sampah basah.
Sampah nonorganik yang telah dicacah diolah menjadi refuse derived fuel (RDF). Produk tersebut kemudian dijual ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Pengambilan RDF oleh pihak perusahaan dilakukan jika stok minimal telah mencapai 24 ton.
Hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang disebut sudah lebih dari 50 ton dan siap untuk dikirim.
"Selama Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput," jelasnya.
Harga jual RDF ditentukan berdasarkan kualitas, terutama tingkat kebasahan material. Semakin rendah kadar air, maka semakin tinggi nilai jualnya.
Harga maksimal bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton, tergantung hasil uji mutu.
Sebelum transaksi dilakukan, pembeli melakukan uji laboratorium. DLH juga melakukan pengujian internal untuk menentukan kategori kualitas dan harga. Pembayaran dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengiriman.
Meski menargetkan PAD ratusan juta rupiah, Anwar menegaskan bahwa tujuan utama pengoperasian mesin tersebut bukan semata mengejar pendapatan daerah.
| Gresik dan Lamongan Bakal Lakukan Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik |
|
|---|
| Anggaran Sarpras Budidaya Ikan Rp 1,6 Miliar di Sumenep Disorot Dewan |
|
|---|
| Pemkab Jember Kaji Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan |
|
|---|
| Kota Batu Diguyur 50 Ton Sampah per Hari Saat Lebaran, DLH Terapkan Skema 247 dan Pasukan Sapu Jagat |
|
|---|
| Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Kota Malang Batal, DPRD Minta Kejelasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/TRUK-SAMPAH-Truk-muatan-sampah-melintasi-jalan-Raya-Nasional-Kalianget-Sumenep-Madura.jpg)