Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa di UB
Viral Kekerasan Seksual Mahasiswa UB, Polisi Malang Belum Terima Laporan Resmi: Jemput Bola Korban
Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), viral dan ramai diperbincangkan di media sosial
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Kasus: Dugaan Kekerasan Seksual (KS).
- Terduga Pelaku: Inisial RF, Mahasiswa FIA UB, Wakil Ketua Pelaksana 3 Rabraw 2024.
- Status Kasus: Viral di media sosial X (@jalannyamerah).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), viral dan ramai diperbincangkan di media sosial X oleh akun @jalannyamerah.
Akun tersebut mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berinisial RF yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana 3 Rabraw 2024.
Dalam akun itu, juga mengungkapkan kronologi kasus mulai dari awal perkenalan antara terduga pelaku dan korban termasuk terjadinya dugaan kekerasan seksual tersebut.
Menanggapi kejadian viral itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, bahwa korban belum melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut
Baca juga: Viral Kasus Kekerasan Seksual di UB, FIA Tindak Lanjuti Laporan Resmi: Pelaku Sempat Tunda Pertemuan
"Kami belum menerima laporan. Ini juga sudah cek langsung ke Unit PPA, belum ada laporan sama sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/10/2025).
Meski begitu, Polresta Malang Kota akan melakukan upaya jemput bola dengan cara berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada korban.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, upaya jemput bola dilakukan dengan cara mengontak korban lewat media sosialnya. Untuk selanjutnya, meminta korban dapat segera melapor sebagai bahan dasar penyelidikan.
"Kami berusaha menghubungi pihak korban lewat akun media sosialnya. Kami coba berkomunikasi dan kami persilahkan membuat laporan ke Polresta Malang Kota untuk segera kami tindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: UB Kembangkan Kampus di Kota Kediri, Siapkan Prodi Baru dan Riset Dukung Pembangunan Daerah
Sebelumnya, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) memastikan tengah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa.
Kasus ini mencuat, setelah ramai diperbincangkan di media sosial X oleh akun @jalannyamerah.
Akun tersebut menceritakan kronologi terkait kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswi yang dialami oleh korban.
Terduga pelaku berinisial RF yang merupakan Wakapel 3 Rabraw 2024.
Humas FIA UB, Luqman, menjelaskan bahwa korban telah terlebih dahulu melapor secara resmi ke pihak fakultas melalui bidang kemahasiswaan sebelum kasus tersebut viral.
Pihak fakultas juga telah berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mendampingi korban.
"Korban sudah melapor pekan lalu ke bidang kemahasiswaan. Setelah laporan itu masuk, baru kemudian ramai di media sosial,"
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan BEM untuk menindaklanjuti,” ujar Luqman saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network pada Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pertemuan dengan kedua pihak sempat dijadwalkan dilakukan secara terpisah.
Namun, jadwal tersebut tertunda lantaran terduga pelaku mengubah waktu pertemuan dan meminta agar dilakukan di luar kampus.
Akibat perubahan itu, dosen yang bertugas di unit layanan tidak dapat hadir, sehingga pertemuan akan dijadwal ulang.
"Rencananya, korban juga akan diundang secara terpisah oleh unit layanan fakultas," jelasnya.
Luqman menambahkan, setiap fakultas di UB memiliki Pusat Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (PLTKSP).
Unit ini berperan sebagai satgas penanganan awal sebelum laporan diteruskan ke pimpinan fakultas.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, fakultas akan membentuk Komisi Etik untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Prosesnya seperti sidang etik di internal kampus. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya sudah diatur sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat," katanya.
Ia juga menyebutkan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan pelaku mendapat sanksi akademik berupa larangan mengikuti perkuliahan selama satu tahun.
Namun, untuk kasus yang tengah ditangani saat ini, pihak fakultas masih menunggu hasil pengumpulan informasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Terkait identitas korban, Luqman menyatakan bahwa pihak fakultas belum mengetahui secara pasti karena komunikasi korban dilakukan melalui pendamping dari staf ahli bidang kemahasiswaan.
Sementara, terduga pelaku disebut merupakan mahasiswa senior semester lima yang aktif dalam kegiatan kampus.
"Korban berkomunikasi langsung dengan staf ahli bidang kemahasiswaan. Kami masih menunggu jadwal pasti untuk pertemuan berikutnya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-seksual-yang-menimpa-perempuan-Selasa-582025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.