Digerebek Polisi, Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polsek Singosari telah membongkar praktir prostitusi di sebuah rumah kontrakan Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PENGGEREBEKAN - Polisi lakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Polsek Singosari tetapkan satu orang tersangka dari praktik prostitusi di Desa Tamanharjo, kemarin Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup.
Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak. Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga
| Heboh Petani Tersungkur Saat Istirahat di Lahan Tebu, Polisi Magetan Duga Akibat Sakit |
|
|---|
| Apa Itu Strategi GEO Setelah SEO Tak Lagi Mendominasi? Praktisi: Perusahaan Besar Mulai Pakai AI |
|
|---|
| Truk dan Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Ngawi, 1 Orang Tewas |
|
|---|
| SDI Al Azhar Kelapa Gading Surabaya Gelar Alazka Clic, Kenalkan Siswa Tentang Keragaman Budaya |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Buka Suara Terkait Kasus Dugaan BBM Bermasalah di Jatim, Turunkan Tim Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polisi-lakukan-penggerebekan-di-sebuah-rumah-kontrakan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.