Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digerebek Polisi, Mahasiswa di Malang Jadi Muncikari Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur

Polsek Singosari telah membongkar praktir prostitusi di sebuah rumah kontrakan Jalan Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PENGGEREBEKAN - Polisi lakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Polsek Singosari tetapkan satu orang tersangka dari praktik prostitusi di Desa Tamanharjo, kemarin Selasa (28/10/2025). 

Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup. 

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak. Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved