Pemkab Malang Tanggung 112.408 Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif melalui Jamkesda

Pemkab Malang akan mengcover peserta PBI nonaktif menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi pasien prioritas.

Tayang:
TribunJatim.com/David Yohanes
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Pemkab Malang akan mengcover peserta PBI nonaktif menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi pasien prioritas, Selasa (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Malang akan mengcover peserta PBI nonaktif menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi pasien prioritas.
  • Peserta nonaktif PBI yang bisa dicover oleh Jamkesda yaitu untuk warga kelompok tingkat kesejahteraan ekonomi dari desil 1-4.   
  • Mekanisme ini hanya digunakan untuk warga yang membutuhkan bantuan atau pasien kritis untuk dicover dengan PBI-D atau Jamkesda.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 112.408 penerima BPJS Kesehatan Peserta Bantuan Iuran Nasional (PBI-N) di Kabupaten Malang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menanggung peserta PBI-N nonaktif menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bagi pasien prioritas.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Malang terkait ratusan penerima manfaat yang diputus dari BPJS PBI-N. 

"Jadi kami sudah komunikasikan dengan Pak Bupati seminggu yang lalu ketika Kementerian Sosial telah merilis pemberhentian PBI-N," kata Zulham saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026). 

Dari hasil komunikasi tersebut, Pemkab Malang dengan DPRD Kabupaten Malang telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi suatu hal.

Zulham menyebutkan skema yang dirancang yaitu akan memanfaatkan PBI -Daerah Kabupaten Malang untuk mengcover peserta nonaktif PBI-N yang benar-benar membutuhkan. 

"Jadi kita punya PBI-D Jamkesda diprioritaskan untuk masyarakat miskin yang memang tidak dijamin oleh negara," jelasnya.

Baca juga: Kembalikan Ruang Hijau di Kawasan Suhat Kota Malang, Polinema Tanam Pohon Tabebuya

Kategori Warga yang Dicover Jamkesda

Ia menjelaskan, peserta nonaktif PBI-N yang bisa dicover oleh Jamkesda yaitu untuk warga kelompok tingkat kesejahteraan ekonomi dari desil 1-4.   

Dalam hal ini, diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar mendesak untuk segera mendapatkan perawatan. 

Mekanismenya yaitu warga bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan milik daerah seperti di puskemas maupun RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, muapun RSUD Ngantang.

Namun lebih disarankan ke RSUD Kanjuruhan karena fasilitasnya lebih lengkap.

"Semua RSUD atau puskesmas kita sudah bisa. Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) juga usdah ready," imbuhnya. 

Di akhir, Zulham menegaskan jika mekanisme ini tidak menggantikan peran PBI-N.

Mekanisme ini hanya digunakan untuk warga yang membutuhkan bantuan atau pasien kritis untuk dicover dengan PBI-D. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved