9.920 Warga Kota Malang Nonaktif BPJS PBI, DPRD Minta Faskes Tetap Layani
Kondisi ini memicu sorotan serius dari Komisi D DPRD Kota Malang, yang meminta fasilitas kesehatan tidak menolak pasien PBI
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- 125 ribu peserta BPJS PBI di Malang Raya dinonaktifkan, termasuk 9.920 warga Kota Malang.
- DPRD meminta faskes tetap melayani pasien PBI meski status nonaktif, dengan toleransi 3 x 24 jam.
- BPJS menyiapkan mekanisme reaktivasi melalui kelurahan dan Dinsos, sementara warga mengeluhkan perubahan status tanpa pemberitahuan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ribuan warga Kota Malang mendadak dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kondisi ini memicu sorotan serius dari Komisi D DPRD Kota Malang, yang meminta fasilitas kesehatan tidak menolak pasien PBI selama proses perbaikan dan penyelarasan data berlangsung.
Anggota Komis D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang terkejut saat mengetahui kepesertaan PBI mereka nonaktif ketika hendak berobat.
“Banyak laporan tiba-tiba nonaktif. Ini membuat masyarakat kebingungan karena mereka baru tahu saat butuh layanan kesehatan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: DPRD Kota Malang Pastikan Anggaran BPJS Kesehatan Aman, 9.920 Peserta Nonaktif Bakal Didampingi
Sorotan DPRD
Menurut Ginanjar, penonaktifan massal ini tidak lepas dari kebijakan pusat terkait pembaruan basis data penerima bantuan. Pergeseran dari DTKS ke sistem data terbaru menyebabkan banyak peserta PBI tersaring ulang.
“Faktor pertama memang karena perubahan data nasional. Ini dampak kebijakan pusat yang melakukan penyatuan dan pembaruan data,” jelasnya.
Baca juga: Sorotan Komisi D DPRD Kota Malang Soal Campak, Dukung Penuh Imunisasi Massal Mulai Pekan Depan
Selain itu, ada faktor teknis lain, seperti kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis nonaktif. Pemerintah juga sedang melakukan penertiban terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota peserta PBI.
“Validasi ini penting agar data benar-benar riil dan tidak ada penyalahgunaan kuota. Tapi jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.
Instruksi ke Faskes
Komisi D meminta seluruh klinik, puskesmas, dan rumah sakit wajib menerima pasien PBI yang statusnya nonaktif, tanpa langsung mengalihkan ke layanan umum berbayar.
“Pasien harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaannya,” kata Ginanjar.
Ia menegaskan akan ada tindakan tegas jika ditemukan faskes yang menolak pasien dalam situasi seperti ini. Ginanjar juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pengecekan status melalui aplikasi resmi BPJS.
Jika status diketahui tidak aktif, masyarakat diminta segera melakukan aktivasi ulang melalui kelurahan atau Dinas Sosial.
“Proses ini masa transisi. Masyarakat tidak boleh jadi korban. Pemerintah dan BPJS harus gencar memberi informasi,” pungkasnya.
Penanganan penyelarasan data PBI di Kota Malang kini tengah berlangsung, menyusul temuan 9.920 warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan apabila ditemukan data yang tidak sesuai, misalnya peserta sudah bekerja, tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi dasar penjaminan, atau keluar dari desil 1–5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan.
Jumlah Peserta PBI Nonaktif di Malang Raya terdapat 125 ribu. Rinciannya: Kota Malang: 9.920 peserta, Kota Batu: 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang: 112.140 peserta.
“Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Meski demikian, Hernina menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Ada mekanisme reaktivasi yang bisa dilakukan apabila masyarakat merasa masih berhak menerima bantuan.
“Mereka bisa aktif kembali. Caranya, melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan desil, lalu dibawa ke Dinsos. Di sana ada proses reaktivasi,” jelasnya.
Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI dapat dialihkan menjadi peserta lainnya, yakni peserta mandiri.
Seorang warga Kelurahan Tunggulwulung, Buadi, mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan setelah cucunya yang berstatus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba tercatat nonaktif saat menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Buadi menuturkan, cucunya mengalami sakit gigi dan harus diperiksa ke layanan kesehatan. Namun usai tindakan, keluarga terkejut karena sistem menunjukkan status kepesertaan BPJS cucunya tidak aktif.
“Cucu saya sakit gigi, saat selesai periksa ternyata statusnya sudah nonaktif. Kami tidak tahu sama sekali kalau statusnya berubah,” ungkapnya, Kamis (12/2/2026).
Akibat status nonaktif tersebut, keluarga terpaksa membayar biaya perawatan senilai Rp 150 ribu, padahal sebelumnya seluruh layanan kesehatan cucunya selalu ditanggung penuh karena merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Biasanya tidak membayar karena PBI. Tapi kemarin karena nonaktif, ya harus bayar,” keluhnya.
Buadi berharap pemerintah segera memperbaiki status kepesertaan cucunya dan menjelaskan posisi desil ekonomi keluarganya. Ia menilai perubahan status yang terjadi tanpa pemberitahuan membuat masyarakat bingung.
“Keluarga anak saya itu masuk desil berapa, itu harus dijelaskan. Mereka juga nggak tahu kenapa bisa nonaktif,” ujarnya.
Komisi D DPRD Kota Malang
Ginanjar Yoni Wardoyo
BPJS Nonaktif
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
berita Kota Malang terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Mengenang Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional yang Perjuangkan Literasi Bangsa |
|
|---|
| Sosok 2 Karyawan Hapus Database Negara setelah Dipecat Perusahaan, Jejak Kejahatan Lain Terungkap |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp17.600 dan IHSG Ambruk, Menkeu Purbaya: Engga Apa-apa Nanti Kita Perbaiki |
|
|---|
| DPRD Jatim Tinjau RSUD dr Soetomo Pascakebakaran, Minta Ada Tim Khusus Pengawasan Listrik |
|
|---|
| Dorong Target Zero Waste 2030, DPRD Jatim Inisiasi Pengelolaan Sampah Berbasis Pesantren di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-D-Ginanjar-Yoni-Wardoyo-soal-polemik-bpjs.jpg)