Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran Pelaku Industri

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai kebijakan tersebut menjadi bukti belum adanya kepastian usaha

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Samsul Arifin
Istimewa
SIGARET - Para pekerja di salah satu pabrik rokok (PR) di Kabupaten Malang saat memproduksi Sigaret Kretek Tangan 

Ringkasan Berita:
  • Formasi menilai rencana penambahan layer cukai rokok menjadi sembilan akan mengganggu keseimbangan pasar.
  • Industri merasa dibebani banyak regulasi lintas kementerian, namun tetap dituntut menaikkan setoran cukai.
  • Akademisi menilai pemerintah perlu menjaga iklim usaha dan fokus memberantas rokok ilegal daripada menambah layer tarif.

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok menuai kritik dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). 

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai kebijakan tersebut menjadi bukti belum adanya kepastian usaha di sektor ini.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menyebut saat ini industri tembakau sudah dibebani banyak regulasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Peraturan Pemerintah, Permenkes, PMK hingga aturan BPOM. 

Di tengah tekanan aturan tersebut, industri justru dituntut terus meningkatkan setoran cukai dan pajak setiap tahun.

Menurutnya, struktur tarif cukai yang saat ini terdiri dari delapan layer sudah cukup ideal dan kondusif.

Terlebih, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 dan 2026 serta memperkuat penindakan rokok ilegal, yang sempat mendorong perbaikan permintaan pasar.

Baca juga: Gagal Bobol Brankas Minimarket, Pencuri Akhirnya Cuma Ambil Rokok & Susu

Dinilai Ganggu Keseimbangan Pasar

"Kalau pemerintah tetap menambah layer baru, ini menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak pada keberlangsungan industri," kata Heri pada Selasa (24/2/2026).

Formasi menilai penambahan layer menjadi sembilan, khususnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III, justru berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.

Sebab, perbedaan harga antar golongan menjadi semakin tipis dan berdampak pada kinerja SKM golongan II maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Tak hanya soal cukai, Heri juga menyoroti regulasi teknis yang dinilai memberatkan, seperti larangan penggunaan saus atau perisa dalam rokok. 

Padahal, komponen tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas rasa produk.

"Industri seperti hanya diperas untuk penerimaan negara, tapi tidak mendapat perlindungan. Kepastian usaha tidak ada," ujarnya.

Akademisi: Jaga Iklim Usaha dan Berantas Rokok Ilegal

Senada, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pemerintah perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif dengan tidak menambah kebijakan baru yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Ia menilai wacana penambahan layer cukai tak lepas dari belum rampungnya roadmap pengembangan IHT nasional, sehingga memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Selain itu, perlindungan pasar dari peredaran rokok ilegal dinilai masih belum optimal. Padahal, pemberantasan rokok ilegal justru menjadi kunci peningkatan penerimaan negara, bukan dengan menambah layer tarif baru.

"IHT ini penyumbang besar penerimaan negara. Rata-rata mencapai Rp200 triliun per tahun atau sekitar 10 persen APBN. Pemerintah seharusnya tidak setengah hati," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved