Lebaran 2026

ASN Pemkot Malang yang Nekat Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Bisa Kena Sanksi

Pemerintah Kota Malang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. 

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Benni Indo
LARANG GUNAKAN KENDARAAN DINAS - Mobil dinas milik wali kota dan wakil wali kota di Pemkot Malang terparkir di halaman belakang Balai Kota Malang, Jumat (14/3/2026). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengingatkan ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026; hanya kendaraan pribadi yang boleh dipakai.
  • Pengawasan penggunaan kendaraan dinas diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, yang wajib mengecek dan melaporkan posisi kendaraan selama libur.
  • ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, termasuk jika mencoba mengakali dengan mengganti pelat kendaraan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026

Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Ia mengingatkan para pelayan publik agar kendaraan operasional pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ya, saya melarang mobil dinas untuk digunakan untuk mudik. Jadi nanti silakan menggunakan mobil pribadi, tapi jangan menggunakan mobil dinas,” ujar Wahyu, Jumat (14/3/2026).

Wahyu menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). 

Para kepala dinas diminta melakukan pengecekan secara langsung terhadap kendaraan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

Menurutnya, pengawasan tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh wali kota terhadap seluruh kendaraan dinas. Karena itu, tanggung jawab pengawasan diberikan kepada pimpinan OPD.

“Pengawasannya di kepala dinasnya masing-masing. Saya memberi tugas kepada kepala OPD untuk cek dan ricek,” katanya.

Baca juga: Bupati Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selain itu, para kepala OPD juga diminta memberikan laporan terkait posisi kendaraan dinas selama periode mudik. Laporan dapat disertai dokumentasi seperti foto lokasi kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Wahyu menegaskan bahwa ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya upaya mengakali aturan, seperti mengganti pelat kendaraan.

“Kalau diganti pelatnya pun nanti akan ketahuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ASN diperbolehkan memarkir kendaraan dinas di area Balai Kota Malang selama masa libur jika diperlukan. Namun jika kapasitas parkir tidak mencukupi, kendaraan dapat ditempatkan di lokasi lain yang aman.

Yang terpenting, kata Wahyu, kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran. 

Kebijakan ini disebut sebagai siklus tahunan yang sudah dipahami oleh seluruh perangkat daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, Nur Widianto, mengatakan setiap kepala perangkat daerah biasanya melakukan pendataan ulang kendaraan operasional yang harus dikandangkan selama masa libur.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp1,2 M untuk Kendaraan Dinas Listrik, Bupati Tuban Mas Lindra Beri Penjelasan

“Ini kan siklus tahunan, teman-teman sudah memahami situasi itu. Jadi kepala perangkat daerah lazimnya mendata kembali kendaraan operasional yang harus dikandangkan. Lebih bersifat menyesuaikan,” ujarnya, Jumat (14/3/2026).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved