Ini Tantangan Sekolah di Kota Malang Terkait Penghapusan Guru Honorer

Kebijakan penghapusan guru honorer non ASN mulai 1 Januari 2027 memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah, termasuk di SMAN 1 Kota Malang

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Rifki Edgar
Kepala SMAN 1 Kota Malang Sasongko saat ditemui oleh Tribun Jatim Network pada Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan tanggapannya terkait penghapusan guru honorer non ASN per 1 Januari 2027. 

Penghapusan Guru Honorer 2027 Bikin Sekolah Khawatir, SMAN 1 Malang Ungkap Masalah Utama

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan penghapusan guru honorer non ASN mulai 1 Januari 2027 menimbulkan kekhawatiran di sejumlah sekolah, termasuk SMAN 1 Kota Malang.
  • Kepala SMAN 1 Malang menilai persoalan utama bukan jumlah guru, melainkan kesesuaian guru dengan mata pelajaran yang dibutuhkan sekolah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kebijakan penghapusan guru honorer non ASN mulai 1 Januari 2027 memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah, termasuk di SMAN 1 Kota Malang.

Kepala SMAN 1 Kota Malang, Sasongko, menilai persoalan kebutuhan guru tidak sesederhana menghitung jumlah tenaga pendidik secara umum.

Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada kesesuaian mata pelajaran yang diampu guru.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti, terkait kebijakan penghapusan guru honorer non ASN per 1 Januari 2027 mendatang.

"Kalau dihitung rata-rata sebenarnya tidak kekurangan guru. Tapi persoalannya guru itu per mata pelajaran,"

"Sebagai contoh, guru geografi tidak bisa menggantikan guru olahraga atau sebaliknya," katanya saat diwawancarai oleh Surya pada Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Aneh, Banyak Sampah Medis Ditemukan di Irigasi Kawasan Kelurahan Bumiayu Malang, Baru Pertama Kali

Ia menjelaskan, sekolah sebenarnya sudah lama tidak diperbolehkan mengangkat guru honorer baru. 

Karena itu, ketika ada guru pensiun sementara kebutuhan belajar mengajar tetap berjalan, sekolah harus mencari solusi lain agar jam pelajaran siswa tidak kosong.

Di SMAN 1 Malang sendiri, selama ini solusi sementara dilakukan melalui skema guru infal (guru pengganti sementara).

Sistem tersebut mirip dengan konsep dosen terbang di perguruan tinggi, yakni memanfaatkan guru ASN dari sekolah lain yang masih memiliki kelebihan jam mengajar.

Baca juga: Wacana Guru Honorer Akan Dihapus di Tahun 2027, DPRD Jatim Bakal Panggil Dinas Pendidikan 

"Misalnya ada guru ekonomi di sekolah lain kekurangan jam, kemudian menambah jam mengajar di sini. Jadi bukan honorer baru, tetapi pemanfaatan guru yang sudah ada," jelasnya.

Menurut Sasongko, langkah tersebut dilakukan karena aturan membatasi jumlah jam mengajar guru maksimal 40 jam pelajaran per pekan.

Saat ada kekurangan guru di satu sekolah, sementara sekolah lain kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, maka dilakukan penataan oleh Cabang Dinas Pendidikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved