Perda Parkir Kota Malang Sudah Disahkan, Perwali Ditargetkan Segera Rampung

Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang telah disahkan dan kini menunggu Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PERDA PARKIR - Sejumlah kendaraan dinas parkir di depan Balai Kota Malang. Pemkot Malang telah memiliki Perda penyelenggaraan parkir terbaru yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Jatim. Perda terbaru ini akan memberikan kejelasan perihal penertiban pelanggaran parkir bagi pengguna dan penyelenggara jasa parkir, Senin (1/6/2026). 

“Perda penyelenggaraan perparkiran dan perda LLAJ yang sedang dibahas ini nantinya saling menguatkan,” katanya.

Menurut Erik, keberadaan Perwali nantinya menjadi instrumen penting agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Perwali akan mengatur berbagai aspek teknis mulai dari mekanisme pengelolaan, penataan lokasi parkir, hingga pola pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Regulasi ini diperlukan sebagai amunisi di lapangan supaya parkir bisa tertata dan potensinya bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Erik optimistis proses harmonisasi regulasi tersebut tidak akan berlangsung lama dan dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan. Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan kantong-kantong parkir baru seiring perkembangan Kota Malang yang semakin dinamis.

Namun menurutnya, penentuan lokasi kantong parkir tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau intuisi semata. Pemerintah harus memperhitungkan pola pergerakan lalu lintas, perkembangan tata ruang kota, serta munculnya pusat-pusat aktivitas ekonomi baru.

“Untuk kantong parkir tidak bisa hanya berdasarkan insting. Harus melihat pergerakan lalu lintas dan perkembangan tata ruang Kota Malang,” katanya.

Erik menjelaskan pertumbuhan kawasan bisnis, perdagangan, dan jasa di berbagai wilayah Kota Malang membuka peluang munculnya kebutuhan kantong parkir baru. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan kajian terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi parkir baru di masa mendatang.

“Kota Malang terus berkembang dan dinamis. Selalu terbuka ruang untuk membuat kantong parkir baru sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi C, DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi mengatakan bahwa sesuai aturan, Perwali harus keluar maksimal enam bulan setelah Ranperda disahkan. Masih ada waktu sekitar empat bulan lagi untuk menuntaskan Perwali.

Meski begitu, ia berharap Perwali bisa segera dikeluarkan begitu harmonisasi selesai di tingkat Pemprov Jatim. Di masa transisi ini, sangat penting bagi Pemkot Malang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan persiapan fasilitas pendukung.

“Ada waktu untuk mempersiapkan sarana dan prasarana teknis pendukung pelaksanaan Perda,” tegasnya.

Fasilitas pendukung itu seperti rambu maupun gembok untuk kendaraan parkir liar. Dito menjelaskan, sejauh ini rencana pengadaan fasilitas pendukung masih terkendala keterbatasan anggaran.

“Memang salah satu kendalanya adalah anggaran. Kebutuhan seperti gembok roda mobil dan rambu itu butuh pengadaan, sementara dua tahun terakhir ada efisiensi anggaran,” paparnya.

Anggaran Dishub saat ini lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional dan belanja pegawai, sehingga belum mampu mengakomodasi pengadaan sarpras secara maksimal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved