Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan

Peristiwa pilu itu terjadi ketika aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025). Rantis melindas driver ojek online.

Editor: Torik Aqua
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
BAHAYA - Pasukan Brimob Polri beserta kendaraan taktis disiagakan di area dalam kompleks parlemen, Jakarta, seiring dengan adanya aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025). Rantis punya titik buta yang membahayakan. 

Warga Jatipulo, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat tersebut meninggal dunia.

Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial viral video yang merekam suasana duka di RSCM.

Mendapatkan kabar kepergian Affan Kurniawan, keluarga pemuda tersebut langsungmendatangi RSCM menembus hujan.

Sambil masih mengenakan jas hujan plastik, mereka menangis meraung-raung.

Bahkan ada seorang wanita yang terus meneriakkan nama Affan.

"Affan! Affan," ucapnya.

Wanita itu tak kuat lagi berdiri, sehingga harus ditopang oleh keluarganya yang lain.

Kabar kematian Affan Kurniawan dikonfirmasi Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto.

"Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi," kata Andi.

Andi juga memastikan, driver tersebut bernama Affan.

DRIVER OJOL JOMBANG - Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Jombang menggeruduk Mapolres Jombang dari Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (29/8/2025). Minta kasus Kematian Affan tidak mandek di tengah jalan. 
DRIVER OJOL JOMBANG - Ratusan Driver Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Jombang menggeruduk Mapolres Jombang dari Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat (29/8/2025). Minta kasus Kematian Affan tidak mandek di tengah jalan.  (TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Sosok di belakang kemudi rantis

Sosok pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan (21), driver ojek online saat demo di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) akhirnya terungkap.

Ia adalah Bripka R.

Dalam kasus ini, tujuh anggota polisi telah diperiksa oleh Propam Polri.

Peranan ketujuh polisi tersebut diungkap oleh Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Baca juga: Jeritan Pilu Ibunda Affan ke Anies yang Melayat, Minta Keadilan Ditegakkan: Hukum Seberat-beratnya

Peranan 7 polisi

Diketahui tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Irjen Abdul Karim mengatakan, ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri.

Sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," ucap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

PENGEMUDI RANTIS - Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob Polri yang berada di Rantis yang menabrak Affan Kurniawan (21), driver ojol hingga tewas saat demo pada Kamis (28/8/2025).
PENGEMUDI RANTIS - Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob Polri yang berada di Rantis yang menabrak Affan Kurniawan (21), driver ojol hingga tewas saat demo pada Kamis (28/8/2025). (Instagram/idextratime)

Terbukti Langgar Etik

Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim. 

Abdul Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan. 

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Baca juga: Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Dilempari Botol di Pemakaman Ojol Affan Kurniawan

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved