Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Kompol Cosmas Dipecat karena Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Niat Membuat Celaka

Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat imbas kasus ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri: demi Tuhan tidak niat membuat celaka.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram/awreceh - HandOut/Tribunnews
DIPECAT - Tangis Kompol Cosmas usai dipecat karena lindas driver ojol Affan Kurniawan pakai rantis Brimob. Bersumpah tidak niat membuat celaka saat saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.

"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. 

Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.

Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan. 

Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.

AKSI SOLIDARITAS - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan ratusan mahasiswa serta masyarakat umum di Kota Malang, Jawa Timur secara spontan ikut aksi solidaritas di Alun-Alun Merdeka pada Jumat (29/8/2025).
AKSI SOLIDARITAS - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan ratusan mahasiswa serta masyarakat umum di Kota Malang, Jawa Timur secara spontan ikut aksi solidaritas di Alun-Alun Merdeka pada Jumat (29/8/2025). (KOMPAS.com/Nugraha Perdana)

“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.

Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved