Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Kompol Cosmas Dipecat karena Lindas Ojol Affan: Demi Tuhan, Tidak Niat Membuat Celaka

Tangis Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat imbas kasus ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri: demi Tuhan tidak niat membuat celaka.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Instagram/awreceh - HandOut/Tribunnews
DIPECAT - Tangis Kompol Cosmas usai dipecat karena lindas driver ojol Affan Kurniawan pakai rantis Brimob. Bersumpah tidak niat membuat celaka saat saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). 

Sidang ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. 

MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut?
MOBIL RANTIS LINDAS OJOL - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebutkan 7 polisi diamankan dan diperiksa terkait insiden pengemudi ojol dilindas mobil Rantis Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025). Siapa sosok pengemudi kendaraan taktis tersebut? (KOLASE Arsip Tribun Jatim - Instagram)

Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut. 

Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi. Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.

"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam. 

Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

Baca juga: Ayah Affan Sudah Ikhlas Anak Tiada, Besar Hati Tetap Percaya Polisi dan Minta Masyarakat Tahan Diri

"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. (m31)

Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.

Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved