Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Listrik Kios UMKM Diputus Meski Bayar Tiap Bulan, Pedagang Kesal Pengelola Sebut Nunggak 5 Bulan

Penderitaan para pedagang UMKM di Blok M karena kiosnya diputus listrik menyeruak, bagaimana tanggapan Pemprov Jakarta?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
PEDAGANG NGAMUK - Viral pedagang UMKM melakukan pembayaran sampai sebanyak 2 kali. Kini terungkap suasana sepinya Plaza 2 Blok M setelah ditinggal pergi pedagang karena harga sewa naik, Rabu (3/9/2025). 

Keputusan tersebut memicu amarah Ketua Kopema, Sutama atau Tomo.

Ia menuding pedagang merusak kios sebelum meninggalkan lokasi, sekaligus memfitnah dirinya terkait tudingan manipulasi tarif.

“Nomor satu: dia belum mau bayar, nomor dua: dia ngerusak kios, nomor tiga: memfitnah saya. Saya difitnah,” tegas Tomo saat ditemui di lokasi, Rabu.

Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta PT MRT Jakarta menghentikan kerja sama dengan koperasi yang terbukti melanggar kesepakatan dalam pengelolaan kios di District Blok M.

Baca juga: Bupati Mas Dhito Bertemu Penjarah saat Kerusuhan di Kediri, Ada yang dari Nganjuk Bawa Mobil Pikap

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan pedagang yang tidak sanggup bertahan karena tarif sewa kios melonjak jauh di atas kesepakatan.

“Kalau mereka (koperasi) tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerjasamanya dihentikan saja,” ucap Pramono usai meninjau Blok M, Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam tinjauannya, Pramono menemukan sejumlah pedagang menutup usaha karena diminta membayar iuran sewa di luar ketentuan, bahkan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.

"Saya sudah mengecek secara langsung, diskusi dengan Pak Dirut MRT, bahwa memang betul terjadi. Jadi kan itu batas bawahnya Rp300.000 batas atasnya Rp1,5 juta, katanya ada yang lebih dari itu,” kata Pramono.

Ia menegaskan, sesuai kesepakatan awal, tarif sewa kios di District Blok M hanya boleh berkisar Rp 300.000 hingga Rp 1,5 juta per bulan. Namun, laporan yang diterima Pemprov menyebut ada pungutan lebih tinggi dari batas tersebut.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved