Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua DPRD Minta Tak Direkam usai Diduga Pegang Botol Miras, Ngamuk ke Pria yang Bawa Ponsel

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Polres Malaka karena diduga menganiaya seorang pria.

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
BOTOL MIRAS - Ilustrasi penganiayaan. Ketua DPRD diduga menganiaya seorang pria usai ngamuk tak mau direkam saat bawa botol miras. 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, kini dilaporkan polisi usai diduga menganiaya seorang pria.

Korbannya adalah pria bernama Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kamis sore (14/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kini Penyidik Polres Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mendalami dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Ketua DPRD Wonosobo Salah Ucap Pancasila di Depan Pendemo: Saya Ada Gula, Kemungkinan Naik

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malaka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dominggus Duran menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami sementara sudah membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada korban (Alfonsius) dan saksi untuk dimintai keterangannya pada tahap penyidikan yang dijadwalkan pada hari Sabtu ini," kata Dominggus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2025).

Dominggus mengaku telah meminta keterangan Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, pada tahapan penyelidikan beberapa waktu lalu.

"Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi dari pihak korban, kami akan bersurat untuk memanggil dan memeriksa terlapor (Adrianus) sebagai saksi dan para saksi dari pihak terlapor," kata Dominggus.

Menurutnya, jika semua langkah itu sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan ahli dalam hal ini dokter yang mengeluarkan hasil visum, pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Intinya proses tetap berjalan dan kami tetap profesional dalam menangani semua tindak pidana," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka karena menganiaya seorang warga, Alfonsius Leki (34).

Laporan itu masuk pada Kamis (14/8/2025).

Berdasarkan keterangan Alfonsius saat melapor ke Polres Malaka, kejadian itu bermula saat Alfonsius menonton pertandingan sepak bola yang digelar di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Alfonsius yang duduk persis di belakang kursi para pemain cadangan, asyik memainkan handphone-nya (HP).

Pada saat yang bersamaan, Adrianus sedang memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada orang yang berada di sekitar bangku pemain cadangan.

Adrianus yang melihat Alfonsius yang sedang memainkan HP, menegur agar Alfonsius tidak memfoto atau memvideokan.

Adrianus lalu menyimpan botol minuman keras dan mendekati Alfonsius.

Dia ingin mengambil HP milik Alfonsius, tetapi tidak diberikan.

Karena kesal, Adrianus lalu memegang kerah baju Alfonsius dan meninjunya di pelipis sebelah kanan hingga mengalami bengkak.

Alfonsius bersama keluarganya melaporkan Adrianus ke Polres Malaka.

"Laporan polisinya sudah kita terima. Kemudian nanti pencatatan dan registrasi, lalu lidik. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti, status bisa dinaikkan menjadi sidik," kata Riki.

Adrianus membantah telah menganiaya Alfonsius Leki (34).

"Tak benar, saya tidak pukul dia," kata Adrianus kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Adrianus pun meminta agar kasus itu tidak menyeret nama organisasi pencak silat.

"Jangan bawa-bawa nama organisasi karena tak ada hubungannya," ujar Adrianus.

Dia pun mengaku siap menghadapi laporan polisi yang telah dibuat Alfonsius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved