Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru SMPN Resah Ada Korupsi Dana BOS di Sekolah, Temuan Rp 65 Juta Mandek Diusut

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun 2024 terjadi SMP Negeri 7 Kota Jambi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
KORUPSI DANA BOS - Puluhan guru SMP Negeri 7 Kota Jambi mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (3/9/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan proses hukum dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 yang hingga kini dinilai jalan di tempat. 

Ia juga menyebut, beberapa tahun lalu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 65 juta.

Namun, yang dikembalikan hanya Rp 13 juta dan tidak ada tindak lanjut hukum.

“Sekarang permasalahan yang sama terulang lagi. Kami khawatir jika dibiarkan akan merugikan sekolah,” katanya, Rabu malam (3/9/2025).

Baca juga: Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang

Guru itu menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada kegiatan siswa yang seharusnya diakomodasi, tetapi justru diabaikan.

Sebagai contoh, saat perlombaan FLS2N ada temuan penyewaan baju tari.

Padahal baju yang digunakan sebenarnya milik guru, bukan sewaan.

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan lomba.

Seharusnya tersedia biaya transportasi dan konsumsi, namun kenyataannya tidak ada.

“Bahkan biaya makan kami tanggung sendiri dari uang pribadi guru. Sementara di laporan SPJ ada anggaran untuk transportasi dan konsumsi,” jelasnya.

Kasus Lain

Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 - 2024 dinyatakan lengkap alias P21.

Oleh karena itu tersangka SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (30/7/2025).

Dia menuturkan bahwa jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,” papar Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved