Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sujadi Tak Ketahuan Jualan Daging Kucing Ngaku Daging Kambing, Selalu Keliling dan Habis

Terungkap cara Sujadi atau SJ jualan daging kucing ngakunya daging kambing, tanpa ketahuan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Wawan Septiawan
PRIA JUAL KUCING - Sujadi atau SJ (55) pelaku penjual daging kucing ngaku daging kambing di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam dan tangkapan kayar videonya saat membunuh kucing liar. 

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Sujadi Ngaku Jual Daging Kambing Muda Padahal Jagal 100 Kucing, Harganya Rp 100 Ribu Per Kilogram

Diungkapkan SJ dirinya sendiri belum pernah mamakan daging kucing yang dijualnya tersebut.

Dia sengaja menjual daging tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.

Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. 

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

Lantas, apa bahaya makan daging kucing?

Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved