Info CPNS
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari
Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.
1. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2 persen gaji pokok per anak, maksimal 2 anak
2. Tunjangan Anak
Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.
3. Tunjangan Pangan (Beras)
Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).
4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional
Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah.
Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.
6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja
PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
PPPK paruh waktu
gaji
tunjangan
gaji PPPK Paruh Waktu
tunjangan PPPK paruh waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Anak? Nama Honorer yang Diusulkan Sudah Diumumkan |
![]() |
---|
Cara Mengetahui Nama Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Status Hijau Berarti Diusulkan |
![]() |
---|
Daftar Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas |
![]() |
---|
Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.