Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
GAJI PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA. 

1. Tunjangan Keluarga

Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Anak: 2 persen gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah.

Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved