Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA/D1 atau Golongan V, Kerja 4 Jam Sehari

Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
GAJI PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah pusat sudah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu, temasuk bagi lulusan SMA. 

Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, hingga perlindungan sosial. 

Secara umum, besaran upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA disesuaikan dengan beberapa faktor.

Nominal upah tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Alternatif lain, besaran upah ini juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing, yang rata-rata sekitar Rp2.070.000.

Meskipun nominal gaji pokoknya tergolong kecil, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi lain.

Para pegawai Paruh Waktu ini juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13, yang dapat menambah nilai pendapatan mereka secara signifikan. 

Baca juga: Daftar Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 3 Kategori Pelamar Prioritas

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)

Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja.

Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun

-Penuh waktu: Rp 2.511.500

-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun

-Penuh waktu: ± Rp 3.000.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved